Meskipun pekerja asing terdaftar dalam asuransi kedaluwarsa keberangkatan dan pensiun purna kerja jenis kontribusi pasti (DC), jika total jumlah uang yang diterima pekerja secara akhir kurang dari jumlah perhitungan uang pesang hukum, maka tanggung jawab pembayaran selisih tersebut ada pada pengguna (pemilik usaha).
1. Penyebab Terjadinya Selisih
Uang pesang hukum dihitung berdasarkan upah rata-rata 3 bulan sebelum pensiun, tetapi asuransi kedaluwarsa keberangkatan diakumulasikan 8,3% dari upah biasa setiap bulan. Akibatnya, selisih terjadi dalam kasus berikut.
Kenaikan upah: Ketika masa kerja bertambah panjang, upah rata-rata pada saat pensiun lebih tinggi daripada saat pendaftaran awal
Tunjangan cuti tahunan dan tunjangan lembur: Ketika tunjangan yang dibayarkan sebelum pensiun dimasukkan ke dalam upah rata-rata, sehingga total uang pesang hukum menjadi lebih besar daripada akumulasi asuransi
2. Pi hak Pembayaran dan Dasar Hukum
Pihak yang bertanggung jawab: Pengguna (pemilik usaha) yang mempekerjakan pekerja asing terkait
Dasar hukum: Pasal 13 dan Peraturan Pelaksana Pasal 21 dari «Undang-Undang Mengenai Perekrutan dan Pekerjaan Pekerja Asing»: Menyatakan bahwa jika uang asuransi kedaluwarsa keberangkatan dll. kurang dari jumlah uang pesang sesuai «Undang-Undang Jaminan Pembayaran Pensiun Pekerja», pengguna harus membayar selisih tersebut.
Putusan Mahkamah Agung dan penafsiran administratif: Meskipun terdaftar dalam pensiun purna kerja (jenis DC), jika total gabungan dengan asuransi kedaluwarsa keberangkatan kurang dari uang pesang hukum, pengguna harus membayar selisih tersebut secara langsung agar tidak terjadi 'keterlambatan upah' menurut undang-undang standar pekerja.
3. Perhitungan Selisih dan Prosedur Pembayaran
Pemilik usaha harus melalui proses berikut ketika pekerja pensiun atau mengganti tempat kerja.
4. Peringatan (Informasi Terbaru)
Masalah beban ganda: Saat pengguna membayar iuran pensiun purna kerja jenis DC, secara umum dalam praktik, dikurangi premi asuransi kedaluwarsa keberangkatan yang sudah dibayar dan hanya membayar selisih sebagai iuran. Namun, dalam proses ini sering terjadi kesalahan perhitungan sehingga akumulasi kurang dari standar hukum, sehingga diperlukan kehati-hatian.
Waktu pembayaran: Asuransi kedaluwarsa keberangkatan secara prinsip dibayarkan saat 'keberangkatan', tetapi selisih uang pesang harus dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah hubungan kerja berakhir. Pelanggaran hal ini dapat dianggap sebagai keterlambatan upah.
Kesimpulannya: Tidak peduli bentuk sistem jaminan pensiun apa yang didaftarkan oleh pekerja asing, jika tidak mencapai jumlah uang pesang hukum minimum yang dijamin negara, maka kekurangannya harus diisi oleh pengguna tanpa syarat.