Pekerja wanita asing yang bekerja di tempat usaha dalam negeri juga dapat menjamin cuti sebelum dan sesudah melahirkan secara hukum tanpa diskriminasi terhadap warga negara lokal.
Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang berlaku, pemberi kerja harus memberikan cuti total 90 hari (120 hari untuk kehamilan kembar) dengan mengambil hari kelahiran sebagai titik acuan. Ini adalah ketentuan wajib yang diterapkan tanpa memandang kewarganegaraan atau status tinggal.
Prinsip Inti: ‘Cuti Pasca Melahirkan’ Minimal 45 Hari Harus Dijamin
Poin yang paling perlu diperhatikan adalah cara penempatan periode cuti. Dari total cuti 90 hari, periode yang digunakan setelah melahirkan harus minimal 45 hari (60 hari untuk kembar). Ini adalah mekanisme hukum yang memprioritaskan pemulihan kesehatan ibu. Bahkan jika hari perkiraan kelahiran tertunda sehingga cuti pra-kelahiran melebihi 45 hari, secara hukum cuti 45 hari pasca melahirkan tetap harus ditambahkan dan dijamin.
Sistem Dukungan Upah dan Gaji
- 60 hari pertama (75 hari untuk kembar): Pemberi kerja wajib membayar 100% upah biasa. (Namun, gaji yang dibayarkan dari asuransi ketenagakerjaan dapat dikurangi dari bagian pemberi kerja)
- 30 hari selanjutnya (45 hari untuk kembar): Asuransi ketenagakerjaan mendukung tunjangan cuti sebelum dan sesudah melahirkan.
- Perusahaan Sasaran Prioritas: Asuransi ketenagakerjaan mendukung gaji untuk periode 90 hari, dan pemberi kerja harus mengganti selisih dengan upah biasa (60 hari pertama).
- Masalah Visa: Jika masa berlaku visa habis selama periode cuti sebelum dan sesudah melahirkan, ajukan perpanjangan terlebih dahulu ke kantor pengelolaan imigrasi.
- Sistem Per Negara: Untuk penerapan tumpang tindih dengan sistem asuransi sosial negara kewarganegaraan Anda, tanyakan ke lembaga terkait negara tersebut.
Hukuman Hukum Berat Saat Pelanggaran
Jika pemberi kerja tidak memberikan cuti dengan alasan pekerja asing, atau memberikan kerugian seperti pemecatan dalam masa cuti atau 30 hari setelahnya, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 20 juta won.
Ahli ketenagakerjaan menekankan bahwa “pekerja asing juga dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan Korea,” dan “pemberi kerja harus mengetahui rencana cuti sebelumnya, mempersiapkan kekosongan tenaga kerja, dan menjamin hak pekerja.”