Menurut Undang-Undang Asuransi Perawatan Jangka Panjang Lansia Pasal 7 Ayat 4 yang berlaku saat ini, pekerja asing dapat dikecualikan dari cakupan pendaftar asuransi perawatan jangka panjang jika mengajukan permohonan. Ini adalah langkah yang mempertimbangkan karakteristik pekerja asing yang kemungkinan kecil tinggal di dalam negeri hingga masa membutuhkan pensiun karena usia lanjut atau penyakit lansia.
Siapa yang Bisa Mengajukan? Hanya ‘Peserta Perusahaan’
Bukan semua orang asing. Permohonan pengecualian hanya mungkin untuk ‘Peserta Perusahaan’ yang terafiliasi dengan tempat usaha domestik dengan kualifikasi pekerjaan non-profesional (E-9) dan pekerjaan kunjungan (H-2). Sebaliknya, ‘Peserta Daerah’ yang tidak terafiliasi dengan tempat usaha tidak dapat mengajukan pengecualian pendaftaran, jadi perlu berhati-hati.
Cara Pengajuan dan Catatan Penting
Untuk mendapatkan manfaat pembebasan iuran, pemberi kerja atau pekerja harus mengajukan ‘Formulir Permohonan Pengecualian Pendaftaran Asuransi Perawatan Jangka Panjang Pekerja Asing’ secara langsung ke Korporasi Asuransi Kesehatan Nasional setempat.
Ringkasan Inti
- Sasaran : Peserta Perusahaan di antara kualifikasi tinggal E-9, H-2
- Dasar : Undang-Undang Asuransi Perawatan Jangka Panjang Lansia Pasal 7 Ayat 4
- Prosedur : Ajukan formulir permohonan pengecualian ke Korporasi Asuransi Kesehatan Nasional
- Catatan Khusus : Jika tidak mengajukan, iuran akan ditagih secara otomatis, jadi wajib ajukan secara terpisah