FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Lainnya

Pelajar Asing, Pekerja Asing, WNI Keturunan Asing "Berhasil Dapat Kerja Paruh Waktu·Kerja?"… Saat Menyusun Kontrak Kerja, 'Ini' Harus Dipastikan

1/16/2026
Dilihat 91
Penulis:system
- Panduan Ketentuan Wajib dan Peringatan Sesuai Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Standar Kerja
- Jika Melanggar, Pengusaha Bisa Kena Denda Hingga 5 Juta Won atau Kurang

Saudara-saudara asing, jika Anda berhasil mendapatkan pekerjaan paruh waktu atau kerja dengan susah payah, hati pasti berdebar gembira, tetapi sebelum memulai pekerjaan secara resmi, ada 'hak' yang wajib diperhatikan. Itu adalah penyusunan kontrak kerja. Kontrak kerja adalah alat paling kuat untuk mencegah sengketa masa depan antara pekerja dan pengusaha serta melindungi hak-hak sah pekerja.

Menurut Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Standar Kerja, kontrak kerja harus mencantumkan poin-poin kunci yang wajib. Menurut gambar, ada empat item wajib utama yang perlu dicek.

4 Poin Kunci Wajib Masuk Kontrak Kerja

  • Komponen Upah·Perhitungan dan Cara Pembayaran : Tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan, bonus, dll., bagaimana komposisinya, cara perhitungannya, dan kapan dibayarkan setiap bulan harus dicatat dengan jelas.
  • Waktu Kerja Tetap : Berapa jam sehari, total berapa jam seminggu yang disepakati untuk bekerja.
  • Hari Libur : Ketentuan tentang hari libur berbayar dalam seminggu (hari libur mingguan) dll. harus disertakan.
  • Cuti Berbayar Tahunan : Ketentuan dan penggunaan cuti tahunan sesuai Undang-Undang Standar Kerja.

Setelah Dibuat, 'Penyerahan' Wajib… Pelanggaran Kena Denda

Salah satu hal yang sering diabaikan adalah bukan hanya 'menyusun' kontrak kerja, tapi harus 'menerima satu salinan secara langsung'. Secara hukum, pengusaha wajib menyerahkan satu salinan kontrak kerja kepada pekerja setelah dibuat. Jika melanggar atau melewatkan item wajib, pengusaha bisa dikenai denda hingga 5 juta won atau kurang. Ini adalah mekanisme hukum untuk melindungi hak pekerja, sehingga pekerja harus dengan tegas meminta kontraknya sendiri.

Ahli hubungan kerja-ketenagakerjaan mengatakan, 'Kontrak kerja adalah janji berharga antara pekerja dan pengusaha', dan menyarankan, 'Sebelum memulai pekerjaan, periksa dengan teliti apakah empat poin di atas tercantum dengan benar, dan pastikan mengambil salinan kontrak untuk disimpan sendiri'.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pelajar Asing, Pekerja Asing, WNI Keturunan Asing "Berhasil Dapat Kerja Paruh Waktu·Kerja?"… Saat Menyusun Kontrak Kerja, 'Ini' Harus Dipastikan | Pusat Informasi Warga Asing | FIC