- Pemeriksaan narkoba dan pemeriksaan tuberkulosis wajib disertakan... Tujuan penciptaan lingkungan sosial yang aman
Kantor Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing Kementerian Kehakiman mengumumkan target 'Pemeriksaan Kesehatan di Lembaga Medis yang Ditunjuk Kementerian Kehakiman' yang diterapkan saat pendaftaran orang asing dan perubahan status tinggal, serta item pemeriksaan wajib berdasarkan status tinggal sebagai berikut.
1. Target Pemeriksaan Kesehatan saat Pendaftaran Orang Asing (Status Tinggal)
Pemegang status tertentu yang ingin mendaftar orang asing untuk tinggal jangka panjang di dalam negeri wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di lembaga medis yang ditunjuk.
Status Tinggal Target
Pelatihan Teknik(D-3), Pengajaran Percakapan(E-2), Pertunjukan Seni(E-6)
Kerja Pelaut(E-10), Kerja Kunjungan(H-2)
2. Item Pemeriksaan Wajib berdasarkan Status Tinggal
Karena item pemeriksaan yang diperlukan berbeda sesuai karakteristik masing-masing status tinggal, target wajib melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan status mereka.
Status Tinggal Dokumen Wajib Diserahkan Item Pemeriksaan Utama
- D-3(Pelatihan Teknik) / Surat Pemeriksaan Fisik Perekrutan Pemeriksaan kondisi kesehatan umum, dll
- E-2(Pengajaran Percakapan) / Surat Pemeriksaan Fisik Perekrutan Pemeriksaan kondisi kesehatan umum, dll
- E-6(Pertunjukan Seni) / Surat Pemeriksaan Fisik Perekrutan Pemeriksaan kondisi kesehatan umum, dll
- E-8(Pekerja Musiman) / Surat Konfirmasi Pemeriksaan Narkoba Konfirmasi penggunaan narkoba
- E-9(Kerja Non Profesional) / Surat Konfirmasi Pemeriksaan Narkoba Konfirmasi penggunaan narkoba
- E-10(Kerja Pelaut) / Surat Konfirmasi Pemeriksaan Narkoba, Surat Diagnosis Kesehatan Konfirmasi narkoba dan kondisi kesehatan keseluruhan
- H-2(Kerja Kunjungan) / Surat Diagnosis Kesehatan Pemeriksaan kondisi kesehatan keseluruhan
3. Pemberitahuan Penting Terkait Pemeriksaan Tuberkulosis
Untuk keselamatan kesehatan masyarakat, target pemeriksaan kesehatan di atas wajib memasukkan pemeriksaan tuberkulosis.
- Saat pengajuan perubahan status: Warga negara dari negara berisiko tinggi tuberkulosis (35 negara) yang masuk dengan visa jangka pendek (90 hari atau kurang) dan ingin mengubah ke status tinggal jangka panjang harus menyerahkan 'Surat Diagnosis Tuberkulosis' yang dikeluarkan oleh lembaga medis yang ditunjuk Kementerian Kehakiman atau pusat kesehatan.
- Saat pengajuan visa: Orang asing yang mengajukan visa untuk tujuan tinggal jangka panjang (90 hari atau lebih) harus menyerahkan surat diagnosis tuberkulosis ke kedutaan di negara tersebut.
4. Urusan Administrasi dan Pertanyaan
Pemeriksaan kesehatan ini hanya berlaku jika dilakukan di lembaga medis yang ditunjuk Kementerian Kehakiman, dan perlu dikonfirmasi sebelum pemeriksaan apakah lembaga medis tersebut adalah lembaga yang ditunjuk.
[Referensi] Tempat Pertanyaan Terkait
- Kementerian Kehakiman Kantor Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing Bagian Manajemen Tinggal
- Kantor Imigrasi dan Orang Asing Daerah Seluruh Negeri (kantor dan cabang)
- Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (tanpa kode area 1345)