FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Lainnya

Pengangkutan Berbayar dengan Kendaraan Pribadi, Jelas Ilegal!

1/15/2026
Dilihat 189
Penulis:system
  • Penerapan Asuransi TIDAK! Kompensasi TIDAK!
  • Hukuman Pelanggaran Undang-Undang Angkutan Penumpang YA!
  • Gunakan Sarana Transportasi yang Aman~

Pilihan Aman Warga ini Mencegah Operasi Ilegal.
  • Saat melakukan pengangkutan berbayar dengan kendaraan pribadi, hukuman penjara hingga 2 tahun.
  • Kendaraan ilegal tidak dapat diproses asuransinya.

Kantor Polisi Ansan Danwon, Pos Polisi Wongok 
031-495-0113

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pengangkutan Berbayar dengan Kendaraan Pribadi, Jelas Ilegal! | Pusat Informasi Warga Asing | FIC