Berdasarkan tahun 2026 saat ini, ringkasan hal-hal yang wajib diketahui saat orang asing membuka rekening bank.
1. Perbedaan Menurut Jenis Identitas
Pertama-tama, periksa identitas yang Anda miliki.
Pemegang Kartu Pendaftaran Orang Asing (ARC)
Paling lancar untuk dibuka. Di sebagian besar bank komersial, bisa membuat rekening tabungan dan kartu debit, dan akhir-akhir ini bank yang mendukung pembukaan non-tatap muka menggunakan Kartu Pendaftaran Orang Asing mobile (Shinhan, Hana, Kookmin dll.) semakin bertambah.
Hanya Memegang Paspor
Jika baru masuk negara dan belum punya Kartu Pendaftaran Orang Asing, bisa mencoba membuka dengan paspor, tapi bisa ditolak tergantung bank atau cabang. Selain itu, rekening yang dibuat dengan paspor biasanya dibatasi penggunaan ATM atau perbankan online, sehingga hanya bisa layanan loket.
2. Dokumen Diperlukan Saat Membuka Rekening
Sebelum mengunjungi bank, penting untuk menyiapkan dokumen yang membuktikan tujuan penggunaan rekening. Untuk mencegah penipuan suara, jika tujuan pembukaan rekening tidak jelas, bisa ditolak.
Identitas Dasar / Kartu Pendaftaran Orang Asing (atau Bukti Tempat Tinggal Domestik), Paspor
Dokumen Bukti Tujuan (Pilih 1)
- Pelajar / Bukti Masih Belajar atau Surat Izin Masuk Standar
- Pekerja / Bukti Bekerja, Kontrak Kerja atau Slip Gaji
- Lainnya / Kontrak Sewa, Kwitansi Tagihan Utilitas dll. untuk konfirmasi tempat tinggal
3. Tentang 'Rekening Batasan Limit'
Saat pertama kali membuka rekening, sebagian besar diterbitkan sebagai 'Rekening Batasan Limit'. Ini adalah langkah untuk mencegah transaksi keuangan ilegal.
- Batas Penggunaan / Biasanya ATM, internet banking sehari 300.000~1.000.000 won, transaksi loket sehari 1.000.000~3.000.000 won.
- Pelepasan Batas / Jika riwayat penerimaan gaji dikonfirmasi lebih dari 3 bulan, atau bukti penggunaan normal seperti auto-debit tagihan, bisa diubah ke rekening biasa dan batas ditingkatkan.