29 Desember 2025
Menteri Kehakiman
□ Standar Upah Kualifikasi Tinggal Aktivitas Tertentu (E-7)
- Tenaga Ahli (E-7-1) Tahunan 31.120.000 won atau lebih
- Tenaga Semi-Ahli (E-7-2) Tahunan 25.890.000 won atau lebih
- Tenaga Kerja Keterampilan Umum (E-7-3) Tahunan 25.890.000 won atau lebih
- Tenaga Kerja Keterampilan Terampil (E-7-4) Tahunan 26.000.000 won atau lebih
□ Objek Pengecualian Penerapan
○ Jenis pekerjaan yang Menteri Kehakiman menetapkan standar upah berbeda untuk perlindungan lapangan kerja warga negara, dsb., mengikuti standar tersebut
□ Jangka Waktu Penerapan
○ Mulai 2026. 2. 1. hingga 2026. 12. 31. (Hingga ‘26. 1. 31. menerapkan standar upah sebelumnya)