Di Republik Korea, visa residensi permanen (F-5) yang dapat diajukan oleh investor asing berinvestasi tinggi secara besar dibagi menjadi jalur investasi perusahaan (F-5-5) dan imigrasi investasi usaha kepentingan umum (F-5-25/26).
Syarat utama yang diterapkan per 2025 adalah sebagai berikut.
1. Investor Tinggi Investasi Perusahaan (F-5-5)
Visa F-5-5 adalah residensi permanen yang diberikan kepada orang asing (D-8) yang berinvestasi setidaknya 500.000 USD (sekitar 600-700 juta won Korea) di Korea, dan mempekerjakan setidaknya 5 warga negara Korea secara tetap selama lebih dari 6 bulan. Syarat pendapatan dan kemampuan bahasa Korea dibebaskan, tetapi pemeliharaan dana investasi dan kepatuhan kondisi pekerjaan wajib.
- Syarat Detail dan Karakteristik Residensi Permanen Investor Tinggi (F-5-5)
Syarat Investasi / Investor yang berinvestasi setidaknya 500.000 USD di perusahaan domestik sesuai Undang-Undang Promosi Investasi Asing.
Syarat Pekerjaan / Pada saat pengajuan, harus mempekerjakan langsung setidaknya 5 warga Korea (karyawan tetap) dan mempertahankannya selama lebih dari 6 bulan. Harus membayar upah di atas upah minimum.
Target / Terutama pemegang visa D-8 (investasi perusahaan), tetapi pemegang visa residensi tertentu seperti F-2-7 (sistem poin) juga dapat mengajukan jika memenuhi syarat.
Catatan Khusus (Pembebasan) / Tidak seperti residensi permanen umum, tidak diwajibkan pendapatan, kemampuan bahasa Korea, atau gelar sarjana.
Catatan / Dalam investasi bersama, dana investasi pribadi harus setidaknya 500.000 USD, dan jumlah pekerja tidak boleh tumpang tindih dengan pemohon lain.
- Dokumen Utama yang Diserahkan
Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Investasi Asing dan Pendaftaran Bisnis, Sertifikat Pendaftaran Korporasi Lengkap dan Daftar Pemegang Saham, Dokumen Bukti Pekerjaan (daftar peserta asuransi 4 pilar, dll)
2. Imigrasi Investasi Usaha Kepentingan Umum (F-5-25, F-5-26)
Ini adalah sistem yang memberikan status residensi (F-2) kepada orang asing dan keluarga pendamping yang telah menyelesaikan investasi di atas jumlah dasar pada target investasi yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, dan memberikan status residensi permanen (F-5) setelah mempertahankan investasi selama 5 tahun atau lebih dengan status residensi (F-2) sesuai kriteria tertentu.
- Imigrasi Investasi Umum (F-5-25)
Harus menyetor setidaknya 1,5 miliar won Korea (per 2025) ke dana usaha kepentingan umum dan mempertahankannya selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, dana pokok dapat ditarik kembali, dan pada saat itu status permanen diberikan.
- Imigrasi Investasi Tinggi (F-5-26, Fast-track)
Jika menyetor sekaligus setidaknya 3 miliar won Korea (per 2025), residensi permanen dapat diperoleh segera tanpa menunggu 5 tahun. Namun, status investasi harus dipertahankan minimal 5 tahun, dan penarikan di tengah jalan akan membatalkan residensi permanen.
- Manfaat
Investor itu sendiri, pasangan, dan anak belum menikah diberikan status residensi (F-2) yang memungkinkan masuk/keluar bebas, bekerja, berbisnis, belajar, dll di Republik Korea. Selain itu, jika mempertahankan status investasi selama 5 tahun, status permanen (F-5) akan diberikan.
3. Residensi Permanen Investasi Lainnya (Fasilitas Pariwisata dan Liburan)
Jumlah Investasi / Jika berinvestasi setidaknya 1 miliar won Korea di fasilitas pariwisata dan liburan di wilayah tertentu (kondominium, dll), residensi permanen dapat diperoleh setelah 5 tahun.
Catatan / Sebelumnya 500 juta won dinaikkan menjadi 1 miliar won baru-baru ini, dan apartemen atau rumah umum dikecualikan dari target. Per 2025, Pendapatan Nasional Bruto per kapita (GNI) yang menjadi dasar pengajuan residensi permanen orang asing ditetapkan sekitar 49.955.000 won Korea dan diterapkan pada pemeriksaan pendapatan jenis visa lain. Program imigrasi investasi fasilitas pariwisata dan liburan memberikan visa residensi F-2 kepada orang asing yang berinvestasi setidaknya 1 miliar won Korea (sebagian 700 juta) di kondominium liburan, akomodasi, dll di wilayah yang ditentukan, dan mengizinkan residensi permanen (F-5) setelah mempertahankan selama 5 tahun. Tujuannya mengaktifkan penjualan belum terjual, dan rumah tinggal (apartemen, dll) dikecualikan.
- Isi Utama dan Kondisi
Target Investasi / Kondominium liburan, akomodasi umum/hidup, penginapan wisata di wilayah tertentu yang diumumkan oleh Menteri Kehakiman.
Jumlah Investasi / Dinaikkan dari 500 juta won menjadi 1 miliar won atau lebih. (Namun, beberapa wilayah mempertahankan 700 juta won hingga akhir 2024 sebelum dinaikkan).
Wilayah Target / Pulau Jeju, Zona Ekonomi Bebas Incheon (Songdo, Yeongjong, Cheongna), Pyeongchang Gangwon, Haeundae/Yeongdo Busan, Yeosu Jeonnam, dll.
Manfaat / Setelah menerbitkan visa F-2 untuk investor itu sendiri, pasangan, dan anak belum menikah, residensi permanen F-5 diberikan setelah 5 tahun.
- Prosedur dan Syarat
Visa F-2 (Residensi) / Dapat diajukan segera setelah investasi, dan status investasi harus dipertahankan selama 5 tahun.
Visa F-5 (Permanen) / Dapat diajukan setelah 5 tahun.
Pembatasan / Rumah tinggal (apartemen) dikecualikan dari target investasi.
- Catatan
Pengiriman Dana Investasi / Harus dana yang dibawa dari luar negeri.
Kewajiban Pemeliharaan / Harus mempertahankan properti target investasi tanpa menjualnya selama 5 tahun untuk memperoleh residensi permanen.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Imigrasi Investasi dan Residensi Permanen
12/29/2025
Dilihat 78
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.