Sejak 21 September 2018, sesuai dengan revisi «Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar» yang diberlakukan, orang asing pemegang hak tinggal permanen (F-5) memiliki kewajiban untuk memperbarui kartu tinggal permanen setiap 10 tahun.
Detail terkait adalah sebagai berikut.
1. Mengapa harus diperbarui?
Dahulu, setelah memperoleh hak tinggal permanen, kartu pendaftaran orang asing tidak memiliki masa berlaku, sehingga sulit untuk mengetahui kematian atau perubahan tempat tinggal orang tersebut. Untuk mengatasi hal ini, masa berlaku kartu tinggal permanen ditetapkan menjadi 10 tahun dan undang-undang diubah untuk mewajibkan pembaruan secara berkala.
2. Jangka Waktu Pengajuan Pembaruan (Berdasarkan Perolehan Tahun 2007)
Berdasarkan tanggal pemberlakuan undang-undang (2018. 9. 21.), mereka yang sudah melewati 10 tahun harus mengajukan dalam jangka waktu sebagai berikut:
Batas Waktu Pengajuan
Dalam waktu 2 tahun sejak hari melewati 10 tahun dari tanggal perolehan kualifikasi tinggal permanen
Situasi Saat Ini
Jika Anda belum mengajukan, Anda bisa dikenai denda administratif hingga 2 juta won, jadi sebaiknya segera mengunjungi kantor imigrasi dan pengelolaan orang asing setempat.
3. Cara Pengajuan dan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang Diperlukan
1. Paspor 2. Kartu tinggal permanen yang sedang dimiliki 3. Formulir Pengajuan Terintegrasi (tersedia di kantor imigrasi) 4. Foto ukuran standar 1 lembar (3.5cm x 4.5cm) 5. Biaya (sekitar 30.000 won)
Catatan
Pembaruan kartu tinggal permanen bukan berarti hilangnya «kualifikasi tinggal permanen» itu sendiri, melainkan hanya prosedur pembaruan kartu identitas. Jika tidak ada alasan penghalang khusus seperti catatan kriminal, prosedur akan berjalan relatif sederhana.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Orang Asing Pemegang Hak Tinggal Permanen (F-5) Wajib Memperbarui Kartu Tinggal Permanen Setiap 10 Tahun
12/27/2025
Dilihat 25
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.