FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Panduan Prosedur Tinggal untuk Keluarga Sesama Warga

12/20/2025
Dilihat 34
Penulis:system
Persyaratan Kelayakan
Pasangan dan anak di bawah umur dari pemegang status tinggal sesama warga dapat diberikan status kunjungan tinggal (F-1).
Namun, hubungan keluarga harus dapat dikonfirmasi dengan jelas melalui dokumen resmi negara kewarganegaraan (buku keluarga, akta nikah, dll.).
Keluarga pemegang status sesama warga di luar negeri (F-4) (pasangan, anak di bawah umur, dan orang tua)
Dalam kasus orang tua, hanya orang tua siswa sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri

Keluarga pemegang status kunjungan kerja (H-2) (pasangan dan anak di bawah umur)
Anak sesama warga yang sedang bersekolah di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri dapat diberikan status sesama warga di luar negeri (F-4).
- Sebagai anak dari ayah atau ibu yang terdaftar sebagai penduduk asing (laporan tempat tinggal) dan sedang tinggal di dalam negeri
sedang bersekolah di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri atau
pengobatan penyakit jangka panjang atau cacat berat dll., sehingga sulit bersekolah karena alasan tak terelakkan, untuk usia 6 hingga 18 tahun diberikan status sesama warga di luar negeri
Informasi Tinggal yang Harus Diketahui

1. Pendaftaran Penduduk Asing / Dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk, kunjungi kantor imigrasi dan penduduk asing yang bertanggung jawab atas tempat tinggal, dan lakukan pendaftaran penduduk asing.
Dokumen yang diserahkan / paspor dan salinannya, formulir permohonan terintegrasi, foto ukuran standar 1 lembar, dokumen bukti tempat tinggal, biaya, dokumen bukti hubungan keluarga, dll.
2. Perpanjangan Masa Tinggal : Periode izin maksimal 2 tahun per sekali, dapat diperpanjang dalam batas tidak melebihi periode tinggal pemegang status utama.
Dokumen yang diserahkan / formulir permohonan terintegrasi, paspor dan salinannya, kartu pendaftaran penduduk asing, dokumen bukti hubungan keluarga, dokumen bukti tempat tinggal, biaya, surat keterangan sekolah, dll.
3. Anak di bawah umur yang terdaftar sebagai penduduk asing jika ayah atau ibu terus tinggal di dalam negeri selama 3 tahun atau lebih, dapat memperpanjang masa tinggal hingga di bawah 25 tahun (kecuali anak yang sudah menikah)
Ayah atau ibu dari sesama warga yang bersekolah di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri dapat diberikan masa tinggal 1 tahun satu kali setelah pemegang status utama lulus
Izin Perubahan Status Tinggal
Persyaratan izin dan dokumen yang diserahkan per anggota keluarga adalah sebagai berikut.
1. Pasangan sesama warga
- Prinsipnya penerbitan visa di kantor perwakilan luar negeri, dan perubahan status tinggal diizinkan secara terbatas. Saat perubahan status tinggal, setelah pemeriksaan komprehensif terhadap status negara yang diumumkan, tanggal dan latar belakang pernikahan, pelanggaran hukum, tingkat pendapatan, keaslian akta nikah, dll., keputusan izin ditentukan.
2. Anak belum sekolah sesama warga
- Setelah membuktikan hubungan keluarga dengan sesama warga menggunakan akta kelahiran negara sendiri dll., izin perubahan status diberikan.
3. Ayah atau ibu dari sesama warga yang bersekolah di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri
- Ayah atau ibu dari sesama warga yang bersekolah di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di dalam negeri, setelah membuktikan hubungan keluarga dengan sesama warga menggunakan akta kelahiran negara sendiri dll., izin perubahan status diberikan.
Dokumen yang diserahkan / formulir permohonan terintegrasi, paspor dan salinannya, foto ukuran standar 1 lembar, dokumen bukti hubungan keluarga, dokumen bukti tempat tinggal, biaya, dll.
Pemberian Status Tinggal
Dalam waktu 90 hari sejak tanggal kelahiran anak, kunjungi kantor imigrasi dan penduduk asing yang bertanggung jawab untuk mengajukan status tinggal anak (F-1).
Dokumen yang diserahkan / formulir permohonan terintegrasi, paspor dan salinannya, foto ukuran standar 1 lembar, akta kelahiran, dokumen bukti tempat tinggal, biaya, dll.
※ Namun, saat mengajukan akta kelahiran dari rumah sakit dalam negeri, untuk konfirmasi bahwa merupakan sesama warga dengan dokumen negara asal nanti, hingga perpanjangan berikutnya, akan diminta surat konfirmasi yang menyatakan bahwa fakta kelahiran akan diberitahukan ke negara asal

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Panduan Prosedur Tinggal untuk Keluarga Sesama Warga | Pusat Informasi Warga Asing | FIC