Dengan perubahan undang-undang pada 21 September 2018, pemegang hak tinggal permanen juga harus memperbarui kartu tinggal permanen setiap 10 tahun. Jika melanggar, denda maksimal 2 juta won dapat dikenakan, jadi periksa waktu dengan baik.
Waktu Pengajuan Penerbitan Ulang
Harus mengajukan mulai dari hari berlalu 10 tahun sejak penerbitan kartu tinggal permanen, dalam waktu 2 tahun.
(Jika diinginkan, bisa mengajukan sebelum 10 tahun berlalu.)
2. Penerbitan Ulang Saat Hilang, Rusak, atau Perubahan Informasi
Ketika kartu tinggal permanen hilang atau informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir berubah.
Waktu Pengajuan Penerbitan Ulang
Harus mengajukan dalam 15 hari sejak hari terjadinya alasan (seperti hari konfirmasi hilang).
Cara Pengajuan
Mengajukan dengan mengunjungi kantor imigrasi dan urusan orang asing di wilayah tempat tinggal.
3. Dokumen Persiapan Umum dan Biaya
Ini adalah dokumen yang diperlukan secara umum untuk pengajuan penerbitan ulang.
Dokumen Wajib
Formulir pengajuan terintegrasi, paspor asli dan salinan, kartu tinggal permanen yang dimiliki saat ini (dikecualikan jika hilang), foto Foto warna untuk paspor 1 lembar (3.5cm x 4.5cm, diambil dalam 6 bulan terakhir), dokumen tambahan Dokumen bukti tempat tinggal (kontrak sewa dll.), dokumen bukti perubahan informasi pribadi, biaya layanan 30.000 won (uang tunai atau perangko pendapatan)
Klik untuk membuat formulir pengajuan terintegrasi. / *Fitur penerjemah otomatis disediakan.Catatan Penting
Saat tinggal di luar negeri, pemegang hak tinggal permanen harus masuk kembali ke Korea dalam 2 tahun setelah keluar agar status permanen terjaga. Jika masa pembaruan sudah dekat, wajib masuk ke Korea untuk melakukan prosedur penerbitan ulang.