FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Izin Tinggal Permanen F-5 Panduan Penerbitan Ulang

12/20/2025
Dilihat 109
Penulis:관리자

Berdasarkan undang-undang imigrasi yang berlaku, kartu izin tinggal permanen harus diperbarui secara wajib setiap 10 tahun untuk pengelolaan keimigrasian yang aman dan untuk mencegah pemalsuan serta penyalahgunaan.

1. Sasaran dan Waktu Penerbitan Ulang

Pembaruan wajib (saat masa berlaku habis) : Harus mengajukan penerbitan ulang dalam waktu 2 tahun setelah 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya kartu izin tinggal permanen atau sejak tanggal penerbitan ulang terakhir.

Sasaran lain : Harus mengajukan penerbitan ulang segera setelah terjadi alasan lain seperti kartu izin tinggal permanen hilang atau rusak, atau ketika terjadi perubahan data pribadi seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan.

Catatan (ketentuan denda) : Jika tidak mengajukan penerbitan ulang dalam periode pembaruan wajib, denda maksimal 2 juta won dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 100 Undang-undang Imigrasi.

2. Cara Pengajuan dan Waktu Proses

Tempat pengajuan : Pengajuan langsung di kantor imigrasi dan orang asing yang berwenang di tempat tinggal

Prosedur : Reservasi kunjungan online melalui website HiKorea sebelumnya, dan kemudian pada waktu dan tata waktu yang dijadwalkan, visit ke counter untuk permanen residence atau counter yang relevan di kantor imigrasi yang berwenang.

Proses waktu : Normalnya 2 sampai 3 minggu (karena waktu yang dibutuhkan untuk produksi dan issuance dari kartu physical, disarankan untuk apply dengan leeway).

3. Dokumentasi Required dan Fee

- Dokumentasi yang dibenarkan beberapa akan tambahان sesuai dengan situasi, buta basic list of documents as below.

- Form Application Unified (available at office or download from HiKorea)

- Original passport and copy

- Current permanent residence card (if lost, submit declaration of loss)

- 1 color photo for passport (3.5cm x 4.5cm, taken within 6 months recently)

- Proof of address proof (lease agreement, letter of accommodation confirmation, etc. that can prove address)

- Fee: 35,000 won (※ Recently IC-chip type card introduced, fee increased, so prepare cash or check onsite payment mode)

  • - Note : If you are overseas at the time, you must enter Korea within 2 years from the day you left (period of exemption from re-entry) to maintain your permanent residence status. If you exceed the period without force majeure (natural disaster, disease etc.) reasons, permanent residence may be lost, so you must manage your schedule well.

Check the datum of issuance printed on your permanent residence card early to avoid missing the renewal cycle and manage it well.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Izin Tinggal Permanen F-5 Panduan Penerbitan Ulang | Pusat Informasi Warga Asing | FIC