FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Pendaftaran Tempat Tinggal Domestik dengan Status F-4 untuk Diaspora Luar Negeri

12/13/2025
Dilihat 22
Penulis:system

Diaspora luar negeri yang memiliki kewarganegaraan asing dan memegang Kartu Pendaftaran Tempat Tinggal Domestik dengan status F-4 wajib melaporkan setiap kali alamat berubah.

Hal ini terlepas dari apakah alamat berubah di dalam 'kota/distrik/kawasan yang sama' atau 'dalam kompleks yang sama', karena alamat yang tercantum pada Kartu Pendaftaran Tempat Tinggal (kartu tempat tinggal) berubah.

Jika pindah ke gedung sebelah dan mendapatkan nomor rumah (nomor jalan) baru, maka secara hukum dianggap sebagai perpindahan tempat tinggal baru.

Kewajiban Pelaporan

Harus dilaporkan dalam waktu 15 hari sejak hari perpindahan tempat tinggal.

Lembaga Pelaporan

Kota·Kabupaten·Distrik (Pusat Layanan Administrasi Kelurahan·Desa·Lingkungan) atau Kantor Imigrasi Daerah·Kantor Urusan Warga Negeri Asing (kantor cabang)

Dokumen yang Diserahkan

Formulir Pendaftaran Perpindahan Tempat Tinggal Domestik (tersedia), Kartu Pendaftaran Tempat Tinggal Domestik (kartu tempat tinggal), Dokumen asli pembuktian tempat tinggal (contoh: kontrak sewa rumah baru, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, dll)

Catatan Penting

Jika melewati batas waktu pelaporan (15 hari), denda dapat dikenakan, sehingga penting untuk melaporkan dalam batas waktu.

Singkatnya, meskipun gedung sebelah, jika gedung apartemen (棟) dan nomor unit (號數) berubah, wajib dilaporkan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pendaftaran Tempat Tinggal Domestik dengan Status F-4 untuk Diaspora Luar Negeri | Pusat Informasi Warga Asing | FIC