FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Rincian Lengkap Kualifikasi Tinggal (F-4) untuk Diaspora Luar Negeri

12/13/2025
Dilihat 19
Penulis:system

Kualifikasi tinggal (F-4) untuk diaspora luar negeri adalah visa yang diberikan kepada diaspora dengan kewarganegaraan asing untuk tinggal jangka panjang di Republik Korea dan melakukan kegiatan ekonomi.

Hal ini didasarkan pada «Undang-Undang Mengenai Masuk-Keluar dan Status Hukum Diaspora Luar Negeri».

Tujuan

Mendukung diaspora luar negeri yang memperoleh kewarganegaraan asing untuk tinggal dan melakukan kegiatan ekonomi dengan relatif bebas di Korea.

Jenis Visa

Visa tinggal jangka panjang masuk berulang kali (Multiple Entry).

Periode Tinggal

Awal maksimal 2 tahun atau 3 tahun, dapat diperpanjang (maksimal 3 tahun per kali).

Manfaat Utama

Kegiatan pekerjaan bebas (kecuali beberapa jenis pekerjaan terbatas) dan dapat menerbitkan kartu pelaporan tempat tinggal domestik (kartu tinggal).

Persyaratan Kualifikasi Pengajuan Visa F-4

Visa F-4 secara besar dibagi menjadi orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea dan keturunan langsung mereka, dengan jenis kualifikasi rinci.

Diri Sendiri (F-4-11)

Orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea berdasarkan kelahiran dan memperoleh kewarganegaraan asing.

Keturunan Langsung (F-4-12)

Keturunan langsung dari orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea yang memperoleh kewarganegaraan asing. (Kasus di mana orang tua atau kakek-nenek memiliki kewarganegaraan Korea).

Kualifikasi Khusus (F-4-27 dst.)

Pemegang sertifikat kualifikasi teknis nasional yang diakui secara domestik (level di atas teknisi).

Diaspora Lanjut Usia (F-4-25)

Diaspora dengan kewarganegaraan asing berusia 60 tahun ke atas.

Program Integrasi Sosial

Orang yang telah menyelesaikan tahap 4 atau lebih tinggi dari Program Integrasi Sosial atau ditetapkan tahap 5 dalam evaluasi pra.

Pembatasan Terkait Kewajiban Wajib Militer

Jika pria Republik Korea meninggalkan/menghilangkan kewarganegaraan dan menjadi warga asing tanpa memenuhi kewajiban wajib militer, penerbitan visa F-4 dibatasi hingga 1 Januari tahun berusia 41 tahun.

Ruang Lingkup Kegiatan Kerja Visa F-4

Visa F-4 berbeda dari visa kerja lainnya (deretan E) karena tidak terbatas pada jenis pekerjaan yang diizinkan dan sebagian besar kegiatan kerja bebas, tetapi untuk menjaga kepentingan publik dan ketertiban kerja domestik, beberapa jenis pekerjaan dilarang bekerja.

Bidang Pembatasan Kegiatan Kerja (Tidak Bisa Bekerja)

Pekerjaan Tenaga Kerja Sederhana

  • Pekerja buruh sederhana konstruksi (buruh sederhana lokasi konstruksi umum)
  • Pekerja bongkar muat dan pemuatan sederhana, pengangkut barang pindahan
  • Pengantar pos, pengantar paket, pengantar makanan/koran dll. pengantar sederhana
  • Pembersih gedung, petugas keamanan, petugas bensin, pengantar selebaran dll.

Perilaku Melanggar Moral Baik dan Ketertiban Sosial Lainnya

Pekerja hiburan di bar/klub malam, karyawan penginapan/mandi, karyawan tempat usaha terlarang masuk/pekerjakan remaja dll.

Kasus Lain yang Dapat Merugikan Kepentingan Publik

Pedagang kaki lima, caddy lapangan golf dll.

Jenis Pekerjaan Pengecualian yang Dapat Bekerja (Beberapa tenaga kerja sederhana boleh).

Pelayan restoran cepat saji, asisten masak di restoran/restoran/hotel/sekolah dll. dapat bekerja.

Penduduk/ pekerja di wilayah penurunan populasi yang diakui oleh Menteri Kehakiman dapat diizinkan beberapa pekerjaan tenaga kerja sederhana.

Pelaporan Tempat Tinggal Domestik dan Perpanjangan Tinggal

Setelah masuk ke dalam negeri dengan visa F-4, kartu pelaporan tempat tinggal domestik (kartu tinggal) akan diterbitkan melalui pelaporan tempat tinggal domestik.

Pelaporan Tempat Tinggal Domestik

Setelah masuk dengan visa F-4, laporkan ke kantor imigrasi dan kantor orang asing yurisdiksi alamat dalam 90 hari, dan kartu tinggal berfungsi sebagai kartu identitas domestik.

Perpanjangan Periode Tinggal

Dapat mengajukan dari 4 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa hingga hari kedaluwarsa, melalui e-Petition HiKorea (HiKorea) atau kunjungan.

Perubahan Alamat

Jika memindahkan tempat tinggal, harus melaporkan ke kantor kota/distrik/kabupaten yurisdiksi tempat tinggal baru atau kantor imigrasi dan orang asing dalam 14 hari.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Rincian Lengkap Kualifikasi Tinggal (F-4) untuk Diaspora Luar Negeri | Pusat Informasi Warga Asing | FIC