Pekerjaan diizinkan hanya untuk perusahaan yang memenuhi syarat perekrutan khusus dalam sektor manufaktur, pertanian/peternakan/perikanan, jasa, dll., sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang pengendalian imigrasi.

▪ Kewajiban Pelaporan dan Waktu
- Mulai kerja pertama ⇒ Dalam 15 hari sejak hari mulai kerja
- Perubahan tempat kerja ⇒ Dalam 15 hari sejak hari perubahan tempat kerja
▪ Cara Pelaporan
- Kunjungi langsung kantor pengendalian imigrasi dan orang asing
- Pelaporan melalui internet (Hi Korea) atau faks (☎1577-1346)
▪ Dokumen Lampiran
- Formulir pelaporan mulai kerja untuk warga kunjungan kerja, salinan surat konfirmasi kelayakan perekrutan khusus, salinan kontrak kerja standar, salinan surat pendaftaran bisnis, paspor dan salinannya, kartu pendaftaran orang asing
※ Sesuai dengan unifikasi metode pelaporan mulai kerja dan mulai bekerja dari Kementerian Hukum dan Kementerian Ketenagakerjaan, jika pemberi kerja melaporkan mulai bekerja ke Pusat Dukungan Ketenagakerjaan, diakui juga sebagai pelaporan mulai kerja ke Kementerian Hukum