FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Kualifikasi Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2)

12/10/2025
Dilihat 35
Penulis:system

Persyaratan Kualifikasi
  •  Sasaran: Warga negara asing keturunan dengan kewarganegaraan dari Tiongkok dan 6 negara wilayah Bekas Uni Soviet (CIS) / 6 negara wilayah Bekas Uni Soviet (CIS): Uzbekistan, Kazakhstan, Ukraina, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan
  •  Usia: 18 tahun ke atas

Pendaftaran Warga Negeri Asing
Keturunan yang masuk dengan visa Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2) harus mendaftar sebagai warga negara asing dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk dengan mengunjungi kantor Imigrasi dan Warga Negeri Asing yang bertanggung jawab atas tempat tinggal.
Dokumen yang Disiapkan
  • Formulir Permohonan Terintegrasi, paspor dan salinannya, foto standar 1 lembar, dokumen bukti tempat tinggal, biaya administrasi
  • Sertifikat Penyelesaian Program Adaptasi Dini
  • Surat Kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman 
  • Laporan Pekerjaan dan Jumlah Pendapatan Tahunan
  • Dokumen Bukti Kemampuan Bahasa Korea (diberikan 3 tahun saat diserahkan)

Perpanjangan Periode Tinggal
Saat masuk pertama kali diberikan periode maksimal 3 tahun, setelah itu, jika menerima ‘Surat Konfirmasi Perpanjangan Periode Kegiatan Kerja untuk Pekerja dengan Periode Kerja yang Kedaluwarsa’ yang dikeluarkan oleh Pusat Dukungan Kerja, dapat diperpanjang tambahan hingga 1 tahun 10 bulan tanpa harus keluar negara.
Dokumen yang Disiapkan
  • Paspor dan salinannya, Formulir Permohonan Terintegrasi, biaya administrasi, dokumen bukti tempat tinggal, kartu pendaftaran warga negara asing
  • Surat Konfirmasi Perpanjangan Periode Kegiatan Kerja untuk Pekerja dengan Periode Kerja yang Kedaluwarsa
  • Laporan Pekerjaan dan Jumlah Pendapatan Tahunan, Bukti Jumlah Pendapatan
※ Selama proses pemeriksaan, mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
(a) Di antara mereka yang periode tinggal kualifikasi Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2) akan kedaluwarsa, seperti kunjungan keluarga dan tinggal bersama, pengasuhan anak, studi, dll. yang sesuai dengan tujuan tersebut dapat menerima perpanjangan periode sebagai ‘Tujuan Selain Kerja’ untuk terus tinggal.
  • Cara Pengajuan: Sama dengan perpanjangan periode tinggal sebelumnya. Namun, perlu menyerahkan 「Panduan dan Peringatan untuk Pemegang Kualifikasi Tinggal Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2), Tujuan Selain Kerja」
  • Periode Perpanjangan: 1 tahun per kali ※ Namun, jika menerima izin perpanjangan periode tinggal untuk “Tujuan Selain Kerja” dan melakukan kegiatan kerja, izin tinggal dapat dibatalkan atau perpanjangan periode tinggal dapat dibatasi.

(b) Setelah masuk pertama kali dengan kualifikasi Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2), saat periode tinggal kedaluwarsa dan keluar negara, dapat masuk kembali dengan visa Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2).
  • Sasaran Pengajuan: (1) Di antara mereka yang menyerahkan kartu pendaftaran warga negara asing kepada petugas pemeriksaan keluar di bandara dalam periode tinggal dan keluar negara, (2) yang “berusia 60 tahun ke bawah” berdasarkan tanggal keluar ※ Mereka yang keluar negara karena perintah deportasi paksa selama tinggal dengan kualifikasi Ketenagakerjaan Kunjungan (H-2) dikecualikan dari sasaran.
  • Cara Pengajuan: Ke kantor perwakilan luar negeri yang bertanggung jawab atas domisili dan tempat tinggal di negara kewarganegaraan untuk Ketenagakerjaan Kunjungan terkait keluar negara kedaluwarsa

(H-2) Permohonan Visa
  • Jenis Visa: Visa berganda dengan masa berlaku 3 tahun ※ Dalam periode ini dapat masuk dan keluar negara secara bebas, namun jika ingin tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari dan melakukan kegiatan kerja, harus melakukan ‘Pendaftaran Warga Negeri Asing’.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk