Klik foto untuk menonton video.
Sistem undangan keluarga atau kerabat imigran pernikahan (F-6) sebagai pekerja musiman (visa E-8-2)
Target yang dapat diundang :
Kerabat hingga derajat ke-4 dan pasangannya yang tinggal di negara asal imigran pernikahan yang menikah dengan warga negara Korea Selatan.
* Perhatian : Mulai 2026, rentang akan dikurangi dari derajat ke-4 menjadi derajat ke-2, jadi periksa panduan Kementerian Kehakiman yang berlaku pada saat undangan.
Cakupan imigran pernikahan mencakup pemegang status tinggal F-6, orang yang memperoleh status tinggal permanen (F-5) setelah menikah dengan warga negara, atau orang yang memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi pernikahan), dll.
Syarat Usia :
Orang berusia 19 tahun ke atas hingga 55 tahun. (Namun, pemerintah daerah dapat menetapkan usia yang diizinkan, sehingga mungkin ada perbedaan.)
Batas Jumlah :
Satu imigran pernikahan dapat mengundang maksimal 20 orang. (Berdasarkan akumulasi tahunan, dan ini juga dapat berubah.)
Target yang Dikecualikan (Kesehatan dan Lainnya) :
- Penderita TBC aktif, penderita penyakit menular (seperti terinfeksi COVID-19), pengguna narkoba.
- Orang yang hamil pada saat pengajuan sertifikat penerbitan visa atau melahirkan dalam 1 tahun. dll.
- Orang tanpa alasan pembatasan masuk ke Korea Selatan.
- Orang tanpa catatan kriminal.
Prosedur Pengajuan :
Imigran pernikahan yang tinggal di dalam negeri merekomendasikan keluarga atau kerabat ke kantor kota/distrik/kabupaten yang merekrut pekerja musiman.
Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan imigrasi, mengonfirmasi penempatan, kemudian mengajukan dan menerima sertifikat penerbitan visa.
Warga asing yang diundang menyerahkan sertifikat penerbitan visa ke kantor kedutaan Korea di negara asal mereka, mengajukan visa E-8-2, menerimanya, dan masuk.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi dokumen bukti hubungan keluarga (register keluarga, akta kelahiran, dll. dokumen dari lembaga administratif negara asal dan terjemahan), surat keterangan riwayat kriminal, surat keterangan kesehatan, surat keterangan TBC, dll.
Masa Tinggal :
Umumnya dapat tinggal maksimal 8 bulan. (Berdasarkan visa E-8-2)
Poin Paling Penting :
Program ini dapat memiliki periode pengajuan dan ketentuan rinci yang berbeda setiap tahun dan per semester atas/bawah tergantung kebutuhan tenaga kerja per pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika ingin mengundang, hubungi langsung pusat teknologi pertanian atau departemen terkait di kantor kota/distrik/kabupaten di wilayah tempat tinggal imigran pernikahan atau wilayah yang diinginkan untuk bekerja untuk memeriksa pengumuman rekrutmen dan prosedur yang akurat untuk tahun tersebut.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar kapan saja.
