
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusiajika mengalami, jangan diam laporkan
Tidak akan menerima kerugian karena alasan pelaporan atau konsultasi.
Kasus seperti ini bisa dilaporkan
Pemukulan, ancaman, pelecehan seksual, keterlambatan upah • Perlakuan tidak adil, diskriminasi, kerja paksa, dll.
Jika membutuhkan bantuan, hubungi telepon.
- Pelaporan pemukulan, korban kejahatan (Polisi) 112
- Konsultasi Umum untuk Warga Negara Asing (Pusat Informasi Umum Warga Negara Asing) 1345, hikorea.go.kr
- Korban Kejahatan (Pusat Solusi Satu Atap) 1577-1701
- Perlindungan Hak Pekerja Asing, Konsultasi Keluhan (Pusat Konsultasi Tenaga Kerja Asing) 1577-0071
- Pelaporan Korban Perempuan Migran (Pusat Panggilan Danuri) 1577-1366
• Undang-undang hubungan kerja juga berlaku sama untuk pekerja asing, dan dilarang keterlambatan upah, kata-kata kasar·pemukulan, pelecehan, pelecehan seksual
dan sebagainya.
• Dalam kasus pelanggaran kondisi kerja oleh pemberi kerja (keterlambatan upah, dll.) atau perlakuan tidak adil (pelecehan seksual, kekerasan seksual, pemukulan, dll.)
pekerja asing dapat mengubah tempat kerja tanpa persetujuan pemberi kerja dan batasan jumlah.
Mohon perhatian khusus terhadap kepatuhan kondisi kerja dan perlindungan hak,
dan kerjasama dalam membentuk budaya saling menghormati dan peduli di tempat kerja.