Surat Sumpah Tidak Melaksanakan Kewarganegaraan Asing dan Surat Konfirmasi Penolakan Kewarganegaraan Asing keduanya berlaku bagi orang dengan kewarganegaraan ganda, tetapi memiliki makna dan efek yang berbeda.

Surat Sumpah Tidak Melaksanakan Kewarganegaraan Asing
- Makna: Dokumen yang menyatakan sumpah untuk tidak melaksanakan kewarganegaraan asing di Korea Selatan sambil mempertahankan kewarganegaraan Korea Selatan.
- Pemeliharaan Kewarganegaraan Ganda: Dapat mempertahankan kewarganegaraan Korea Selatan tanpa menolak kewarganegaraan asing.
- Pembatasan Pelaksanaan Kewarganegaraan Asing di Korea Selatan: Tidak dapat melaksanakan hak sebagai warga negara asing di Korea Selatan, seperti penggunaan paspor, pelaksanaan hak pilih, dll.
- Alasan Penerbitan: Warga ganda sejak lahir: Dapat memilih kewarganegaraan Korea Selatan dan menyumpah tidak melaksanakan kewarganegaraan asing sebelum usia 22 tahun.
- Naturalisasi: Dalam kasus berjasa khusus atau warga asing berbakat unggul, dapat menyumpah tidak melaksanakan kewarganegaraan asing sebagai ganti penolakan kewarganegaraan asing.
Surat Konfirmasi Penolakan Kewarganegaraan Asing
- Makna: Dokumen yang mengonfirmasi bahwa kewarganegaraan asing telah ditolak.
- Kewarganegaraan Tunggal: Hanya mempertahankan kewarganegaraan Korea Selatan.
- Tidak Dapat Melaksanakan Kewarganegaraan Asing: Tidak dapat melaksanakan semua hak terkait kewarganegaraan asing.
- Warga ganda sejak lahir: Dalam kasus harus memilih kewarganegaraan Korea Selatan dan menolak kewarganegaraan asing sebelum usia 22 tahun.
- Naturalisasi: Dalam kasus umum, harus menolak kewarganegaraan asing saat naturalisasi.