Prosedur Pengajuan Pekerja Asing
1. Upaya Rekrutmen Pekerja Lokal
Pengusaha yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus mengajukan pencarian pekerja lokal di Pusat Ketenagakerjaan setempat atau situs Worknet (www.work.go.kr).
Masa Upaya Rekrutmen Pekerja Lokal
Semua Jenis Usaha: Prinsip 7 hari, Pengecualian 3 hari
Penerapan Pengecualian: Worknet + surat kabar·siaran·media informasi kehidupan dll
2. Pengajuan Izin Kerja Asing
Jika meskipun telah melakukan upaya rekrutmen pekerja lokal, seluruh atau sebagian tenaga kerja yang diinginkan tidak dapat direkrut, pengusaha dapat mengajukan izin kerja asing ke Pusat Dukungan Kerja setempat.
Batas Waktu: Dalam 3 hari setelah masa upaya rekrutmen pekerja lokal berakhir
Dokumen yang Diperlukan
* Dokumen Pembuktian Syarat Penerbitan (salinan registrasi bisnis dll)
* Formulir Pengajuan Penerbitan Izin Kerja Pekerja Asing
※ Syarat Kualifikasi Tempat Usaha yang Dapat Mempekerjakan Asing
* Harus merupakan jenis usaha dan tempat usaha/pabrik yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing
* Meskipun telah melakukan upaya rekrutmen pekerja lokal dalam periode tertentu, tidak dapat merekrut pekerja lokal yang diajukan (seluruh atau sebagian)
* Tidak boleh memindahkan pekerja lokal karena penyesuaian tenaga kerja dari 2 bulan sebelum tanggal pengajuan rekrutmen lokal hingga tanggal penerbitan izin kerja
* Tidak boleh ada tunggakan upah dari 5 bulan sebelum tanggal pengajuan rekrutmen hingga tanggal penerbitan izin kerja
* Pada saat pengajuan, harus terdaftar di asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja (kecuali tempat usaha yang tidak berlaku)
3. Penerbitan Izin Kerja
Pusat Ketenagakerjaan akan merujuk pekerja asing sebanyak 3 kali jumlah pencari kerja, dan pengusaha dapat mengunjungi Pusat Ketenagakerjaan secara langsung atau melalui situs web sistem izin kerja (www.eps.go.kr) untuk memilih kandidat yang memenuhi syarat dari yang dirujuk dan mendapatkan izin kerja.
4. Penyusunan Kontrak Kerja
Saat penerbitan izin kerja, kontrak kerja standar disusun dan dikirim ke Korea Industrial Manpower Public Corporation, dan korporasi tersebut mengirimkan kontrak tersebut ke negara asal.
Lembaga pengirim di setiap negara asal akan menghubungi pekerja asing yang dipilih oleh pengusaha untuk mengonfirmasi niat penandatanganan kontrak kerja, kemudian memfinalisasi kontrak kerja standar yang dikirim secara elektronik dan mengirimkannya kembali ke Korea Industrial Manpower Public Corporation, sehingga kontrak kerja terjalin.
5. Pengajuan dan Penerbitan Dokumen Persetujuan Penerbitan Visa
* Setelah kontrak kerja terjalin, pengusaha atau lembaga perwakilan menerima dokumen persetujuan penerbitan visa dari Kantor Manajemen Imigrasi Departemen Hukum.
* Dokumen Pengajuan Dokumen Persetujuan Penerbitan Visa: Formulir Pengajuan Persetujuan Penerbitan Visa, salinan izin kerja, salinan kontrak kerja standar, salinan dokumen pembuktian terkait tempat usaha seperti registrasi bisnis dll
6. Masuknya Pekerja Asing dan Pelatihan Kerja
* Pekerja asing menerima visa pekerja non-profesional (E-9), masuk ke negara, setelah diverifikasi oleh petugas Korea Industrial Manpower Public Corporation, dipindahkan ke lembaga pelatihan kerja berdasarkan negara dan jenis usaha untuk menerima pelatihan kerja selama 16 jam.
* Biaya pelatihan kerja pekerja asing umum: Ditanggung pengusaha
* Biaya pelatihan kerja warga negara asing keturunan Korea: Ditanggung pekerja sendiri
* Pengusaha menerima pekerja asing yang tidak memiliki masalah pada hasil pemeriksaan kesehatan setelah menyelesaikan pelatihan kerja.
※ Efek kontrak kerja dimulai sejak tanggal masuk negara.
7. Penempatan di Tempat Usaha, Pekerjaan Tempat Usaha, dan Dukungan Tinggal
Pengusaha dapat menerima berbagai kemudahan seperti konsultasi keluhan yang muncul di tempat usaha, dukungan penerjemahan dll melalui Korea Industrial Manpower Public Corporation dan lembaga perwakilan masing-masing.
Sama seperti pekerja lokal, pekerja asing juga dapat memperoleh perlindungan hak melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Buruh, pengadilan dll jika terjadi masalah seperti pelanggaran Undang-Undang Standar Kerja.
Informasi
Hubungan Kerja
Prosedur Pengajuan Pekerja Asing
10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.