Ciri-ciri Utama Sistem Izin Kerja
◈ Melindungi peluang kerja pekerja lokal sambil memanfaatkan pekerja asing
Kewajiban upaya merekrut pekerja lokal dikenakan pada semua jenis usaha selama 7 hari
Menentukan skala impor yang wajar dan jenis usaha yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing yang terkait dengan tren penawaran dan permintaan tenaga kerja
Untuk melindungi peluang kerja lokal dan menyelesaikan kekurangan tenaga kerja di perusahaan menengah kecil dengan kurang dari 300 karyawan, seperti jenis usaha yang dihindari oleh orang Korea, sistem izin kerja diterapkan sejak Agustus 2004
◈ Mencegah korupsi pengiriman dan mem透明kan prosedur seleksi dan impor pekerja asing
Dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) antar pemerintah, mencegah korupsi pengiriman dengan menugaskan sektor publik untuk menangani seleksi dan impor tenaga kerja asing
◈ Impor pekerja asing sesuai permintaan pemilik usaha
Pemilik usaha secara langsung memilih kandidat yang memenuhi syarat seperti kebangsaan, kondisi fisik, pendidikan, kemampuan bahasa Korea, dll.
◈ Jaminan hak asasi manusia dasar pekerja asing
Larangan diskriminasi tidak adil tanpa alasan yang wajar
Menerapkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan undang-undang hubungan kerja secara setara dengan pekerja lokal
◈ Penerapan prinsip pencegahan pemukiman permanen untuk pekerja asing non-ahli
Memberikan periode aktivitas kerja 3 tahun atau kurang dari 5 tahun (4 tahun 10 bulan saat perpanjangan izin kerja)
Setelah periode aktivitas kerja berakhir, kembali ke negara asal
Informasi
Hubungan Kerja
Ciri-ciri Utama Sistem Izin Kerja
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.