FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Pelaporan Pelarian Pekerja Asing, Kapan Harus Dilakukan?

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Pelaporan Pelarian Pekerja Asing, Kapan Harus Dilakukan?
Jika pekerja asing tidak masuk kerja tanpa persetujuan pengusaha selama lebih dari 5 hari, atau tidak dapat mengetahui keberadaannya, maka harus melaporkan pelarian ke kantor ketenagakerjaan daerah.
◈ Kasus utama yang mengharuskan pelaporan pelarian.
- Tidak masuk kerja tanpa izin: Menghilang tanpa persetujuan pengusaha selama lebih dari 5 hari
- Keberadaan tidak diketahui: Kontak terputus sehingga tidak dapat mengetahui keberadaan
- Keluar negeri secara ilegal: Keluar negeri tanpa izin
Jika tidak melakukan pelaporan pelarian, pengusaha dapat mengalami kerugian. Misalnya, dianggap mempekerjakan pekerja asing ilegal dan dapat dihukum.
◈ Cara Pelaporan Pelarian
- Kunjungan: Mengunjungi pusat ketenagakerjaan setempat untuk melapor
- Pos: Mengirimkan dokumen terkait melalui pos
- Online: Melapor melalui sistem online seperti Government24
◈ Dokumen Persiapan untuk Pelaporan Pelarian
- Fotokopi kartu pendaftaran asing
- Fotokopi kontrak kerja
- Bahan yang dapat membuktikan fakta pelarian (misalnya: buku absensi, riwayat panggilan, dll)

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pelaporan Pelarian Pekerja Asing, Kapan Harus Dilakukan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC