Dokumen yang Diperlukan Saat Perubahan Tempat Kerja
Dokumen yang diperlukan untuk perubahan tempat kerja pekerja asing mungkin sedikit berbeda di setiap pusat ketenagakerjaan, sehingga sebaiknya hubungi pusat ketenagakerjaan terkait untuk mengonfirmasi informasi yang akurat. Secara umum, dokumen berikut diperlukan.
1. Pekerja Asing
Formulir Permohonan Perubahan Tempat Kerja: Diisi sesuai dengan formulir yang disediakan oleh pusat ketenagakerjaan.
Fotokopi Kartu Registrasi Asing: Dokumen untuk memverifikasi identitas pribadi.
Fotokopi Paspor: Dokumen untuk memverifikasi identitas pribadi.
Surat Keterangan Resign dari Pengusaha Sebelumnya: Surat keterangan resign yang diterbitkan oleh tempat kerja sebelumnya.
2. Pengusaha Baru
Fotokopi Sertifikat Pendaftaran Usaha: Dokumen yang membuktikan status sebagai pengusaha.
Fotokopi Kontrak Sewa: Dokumen yang membuktikan hubungan sewa tempat kerja.
Kontrak Kerja: Kontrak kerja yang ditandatangani antara pengusaha baru dan pekerja asing.
3. Dokumen Lainnya
Surat Keterangan Alasan Perubahan Tempat Kerja: Dokumen yang membuktikan alasan perubahan tempat kerja. (Contoh: Bukti kebangkrutan pengusaha, bukti pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, dll.)
Fotokopi Izin Kerja: Fotokopi izin kerja sebelumnya (jika berlaku)
4. Catatan Penting
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyiapkan dokumen:
- Semua dokumen harus difotokopi setelah dibandingkan dengan aslinya.
- Isi dokumen harus sesuai dengan fakta.
- Dokumen yang diserahkan tidak akan dikembalikan, jadi siapkan salinan cadangan.
Informasi
Hubungan Kerja
Dokumen yang Diperlukan Saat Perubahan Tempat Kerja
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.