FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Prosedur Pengajuan Pengembalian Biaya Pelatihan Kerja Pekerja Asing

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Prosedur Pengajuan Pengembalian Biaya Pelatihan Kerja Pekerja Asing
Untuk mendapatkan pengembalian biaya pelatihan kerja yang dibayar oleh pengguna untuk pekerja asing, ikuti prosedur berikut.
1. Konfirmasi Kelayakan Pengembalian
Sasaran pelatihan: Hanya biaya pelatihan kerja yang dilakukan untuk pekerja asing yang memiliki visa E-9 yang dapat dikembalikan.
Isi pelatihan: Harus merupakan pelatihan kerja yang dilakukan oleh lembaga pelatihan yang diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja.
Tingkat pengembalian: Tingkat pengembalian ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, dan berbeda tergantung jenis dan durasi pelatihan.
2. Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Formulir Permohonan Biaya Pelatihan Pengembangan Keterampilan Pengusaha: Dapat diperoleh dari Pusat Ketenagakerjaan atau diunduh dari www.work.go.kr dan diisi.
Salinan Sertifikat Penyelesaian Pelatihan Kerja: Dokumen yang membuktikan penyelesaian pelatihan pekerja asing.
Bukti Pembayaran Biaya Pelatihan: Dokumen yang membuktikan pembayaran biaya pelatihan.
Salinan Buku Tabungan: Salinan buku tabungan yang mencantumkan informasi rekening untuk pengembalian.
Dokumen Lainnya: Mungkin ada dokumen tambahan yang diminta oleh Pusat Ketenagakerjaan.
3. Cara Pengajuan
Pengajuan Langsung: Kunjungi Bagian Pengembangan Keterampilan Kerja di Pusat Ketenagakerjaan setempat dan serahkan formulir pengajuan beserta dokumen terkait.
Pengajuan melalui Pos: Kirim dokumen terkait melalui pos.
Pengajuan Online: Dapat mengajukan secara online melalui www.work.go.kr. (Namun, ketersediaan tergantung sistem, jadi pastikan untuk memeriksa.)
4. Pemeriksaan dan Pengembalian
Pusat Ketenagakerjaan akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk menentukan pengembalian. Setelah pemeriksaan selesai, dana pengembalian akan dibayarkan ke rekening yang diajukan.
5. Peringatan
Masa Pengajuan: Harus mengajukan dalam periode tertentu setelah penyelesaian pelatihan. Periode pengajuan yang tepat harus ditanyakan ke Pusat Ketenagakerjaan.
Daluwarsa: Menurut Pasal 107 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, jika tidak dilaksanakan dalam 3 tahun, akan kadaluarsa, jadi ajukan dalam periode tersebut.
Perubahan Peraturan Terkait: Peraturan terkait dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan memeriksa informasi terbaru dan hubungi Pusat Ketenagakerjaan setempat untuk panduan yang akurat.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk