Prosedur Perpanjangan Kontrak Pekerja Asing
Jika ingin memperpanjang kontrak dengan pekerja asing, ikuti prosedur berikut.
1. Pengajuan Perpanjangan ke Pusat Ketenagakerjaan
Waktu Pengajuan: Ajukan perpanjangan ke Pusat Ketenagakerjaan sebelum tanggal kedaluwarsa kontrak.
Dokumen yang Diserahkan: Lampirkan kontrak kerja yang telah diperbarui dan serahkan “Formulir Pengajuan Perpanjangan Izin Kerja Pekerja Asing”.
2. Pemeriksaan dan Persetujuan Pusat Ketenagakerjaan
Pusat Ketenagakerjaan akan memeriksa isi pengajuan dan menentukan persetujuan perpanjangan.
Saat pemeriksaan, secara komprehensif mempertimbangkan niat pemilik usaha untuk mempertahankan pekerja, prestasi kerja pekerja asing, dll.
3. Pengajuan Pendaftaran Asing (Perubahan)
Setelah izin kerja diperpanjang, pekerja asing harus mengajukan pendaftaran asing (perubahan) ke Kantor Pengelolaan Imigrasi.
4. Penyusunan Kontrak Kerja Baru
Setelah perpanjangan izin kerja dikonfirmasi, pemberi kerja dan pekerja asing harus menyusun kontrak kerja baru.
5. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Perpanjangan Kontrak
Perubahan Syarat Kerja: Jika mengubah syarat kerja seperti upah, jam kerja, dll., harus berdiskusi secara memadai dengan pekerja asing.
Pencegahan Pekerjaan Ilegal: Jangan merekrut pekerja asing dengan cara ilegal atau memberikan perlakuan tidak adil.
Perekrutan Kembali: Untuk pekerja asing dengan masa lebih dari 1 bulan, pengajuan perekrutan kembali dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa periode aktivitas kerja hingga 7 hari sebelumnya, dan jika direkrut kembali, periode kerja pekerja asing akan diperpanjang 1 tahun 10 bulan.
Informasi
Hubungan Kerja
Prosedur Perpanjangan Kontrak Pekerja Asing
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.