Bagaimana nasib kuota tenaga kerja asing per tempat usaha yang ada saat penerusan perekrutan tenaga kerja asing akibat penggabungan tempat usaha?
- Setelah penggabungan berbagai tempat usaha yang masing-masing merekrut tenaga kerja asing, meskipun jumlah tenaga kerja asing yang direkrut di setiap tempat usaha dijumlahkan melebihi kuota perekrutan yang diizinkan untuk tempat usaha baru setelah penggabungan, perekrutan berkelanjutan untuk jumlah yang melebihi tetap diperbolehkan.
- Namun, setelah penggabungan, jika tenaga kerja asing yang melebihi tersebut keluar dari tempat usaha karena pemutusan kontrak kerja, berakhirnya masa tinggal, atau sebab lainnya, pengisian untuk mengganti tenaga kerja yang berkurang tidak diizinkan, dan perekrutan tenaga kerja asing hanya mungkin dilakukan dalam batas kuota yang diizinkan untuk tempat usaha baru.
Cara perhitungan kuota perekrutan setelah penggabungan
- Penjumlahan per tempat usaha individu: Jumlahkan seluruh kuota perekrutan tenaga kerja asing yang diizinkan untuk setiap tempat usaha sebelum penggabungan.
Penyesuaian berdasarkan skala tempat usaha setelah penggabungan: Berdasarkan jumlah yang dijumlahkan, kuota perekrutan baru ditentukan menurut pedoman penanganan izin perekrutan kerja sesuai dengan skala dan jenis usaha tempat usaha setelah penggabungan.
- Perbedaan per jenis usaha: Karena rasio izin perekrutan tenaga kerja asing berbeda tergantung jenis usaha, kuota perekrutan dapat berubah tergantung jenis usaha utama setelah penggabungan.
Informasi
Hubungan Kerja
Bagaimana nasib kuota tenaga kerja asing per tempat usaha yang ada saat penerusan perekrutan tenaga kerja asing akibat penggabungan tempat usaha?
10/1/2025
Dilihat 10
Penulis:system
Komentar 1
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.
foreignerinfocenter|4/27/2026
KO
감사합니다