FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Penyediaan Informasi

Perekrutan Pekerja Asing ketika Ada Beberapa Jenis Usaha Terdaftar di Sertifikat Pendaftaran Usaha

10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Perekrutan Pekerja Asing ketika Ada Beberapa Jenis Usaha Terdaftar di Sertifikat Pendaftaran Usaha
Jika menjalankan beberapa jenis usaha, perekrutan pekerja asing hanya diperbolehkan untuk satu jenis usaha utama saja. Jika sudah mendapatkan izin perekrutan untuk satu jenis usaha, tidak dapat mendapatkan izin perekrutan untuk jenis usaha lainnya.
Pembatasan Izin Perekrutan Pekerja Asing
- Untuk merekrut pekerja asing, harus melalui prosedur yang disebut Sistem Izin Perekrutan. Sistem Izin Perekrutan adalah sistem yang hanya mengizinkan perekrutan pekerja asing jika tidak dapat merekrut tenaga kerja dalam negeri.
-Jenis usaha yang menerapkan Sistem Izin Perekrutan dibatasi pada industri manufaktur, industri konstruksi, industri jasa, industri pertanian dan peternakan, industri perikanan, dll., dan jumlah pekerja asing yang dapat direkrut serta persyaratan kualifikasi berbeda untuk setiap jenis usaha.
Kemungkinan Perekrutan Pekerja Asing di Perdagangan Besar dan Eceran
Secara umum, perdagangan besar dan eceran tidak termasuk dalam jenis usaha yang menerapkan Sistem Izin Perekrutan, sehingga sulit merekrut pekerja asing. Namun, dalam kasus berikut, perekrutan dapat dilakukan secara luar biasa.
Alasan Khusus: Di antara perdagangan besar dan eceran, jika kekurangan tenaga kerja sangat parah karena alasan khusus, dapat mendapatkan izin perekrutan secara luar biasa.
Status Tinggal Kunjungan Kerja (H-2): Dalam kasus warga negara asing keturunan Korea yang memiliki status tinggal Kunjungan Kerja (H-2), jika memenuhi persyaratan tertentu, perekrutan juga mungkin dilakukan di perdagangan besar dan eceran.
Pengecekan dan Prosedur
Oleh karena itu, jika ingin merekrut pekerja asing untuk perdagangan besar dan eceran, harap hubungi Pusat Ketenagakerjaan setempat untuk mengonfirmasi informasi yang akurat dan menjalani prosedur yang diperlukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Menghubungi Pusat Ketenagakerjaan Setempat
Sertifikat Pendaftaran Usaha, Kontrak Sewa, Laporan Keuangan, dll.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk