FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Kriteria Penentuan Jenis Usaha yang Diizinkan Mempekerjakan Pekerja Asing

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Kriteria Penentuan Jenis Usaha yang Diizinkan Mempekerjakan Pekerja Asing
Jenis usaha yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing dikelola secara ketat melalui sistem izin kerja. Sistem izin kerja adalah sistem yang hanya membawa pekerja asing untuk jenis usaha yang mengalami kesulitan pasokan tenaga kerja domestik. Oleh karena itu, jenis usaha yang diizinkan mempekerjakan pekerja asing ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut.
1. Situasi Pasokan Tenaga Kerja per Jenis Usaha
Kesulitan merekrut warga lokal: Dinilai secara komprehensif apakah sulit merekrut warga lokal di jenis usaha tersebut.
Karakteristik industri: Mempertimbangkan karakteristik industri tertentu seperti jenis usaha 3D, usaha intensif tenaga kerja, dll.
2. Perjanjian Antarnegara
Perjanjian dengan negara pengirim: Mempertimbangkan jenis pekerjaan pekerja yang dikirim dari negara yang memiliki perjanjian dengan Korea.
Permintaan dan penawaran tenaga kerja: Menyesuaikan situasi permintaan dan penawaran tenaga kerja antar kedua negara.
3. Efek Penyebaran Ekonomi
Peningkatan daya saing industri: Dinilai apakah pemberian pekerja asing berkontribusi pada peningkatan daya saing industri tersebut.
Aktivasi ekonomi daerah: Mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi daerah.
4. Konsensus Sosial
Sentimen nasional: Mempertimbangkan persepsi masyarakat terhadap pekerja asing dan konsensus sosial.
Stabilitas pasar tenaga kerja: Melakukan tinjauan komprehensif terhadap dampak pada pasar tenaga kerja domestik.
5. Hukum dan Peraturan
Hukum terkait: Harus mematuhi undang-undang mengenai pekerjaan pekerja asing dan peraturan pelaksananya.
Kebijakan pemerintah: Dapat berubah sesuai arah kebijakan tenaga kerja asing pemerintah.
6. Jenis Usaha Utama yang Diizinkan Kerja
Industri Manufaktur: Perusahaan dengan pekerja tetap kurang dari 300 orang atau modal di bawah 8 miliar won
Industri Konstruksi: Semua proyek konstruksi (kecuali beberapa kasus terbatas)
Industri Pertanian dan Peternakan: Penanaman tanaman, peternakan, perikanan, dll.
Industri Jasa: Restoran, penginapan, pembersihan, dll.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk