FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Penerbitan Visa WNI di Luar Negeri untuk Warga Negara Ganda karena Kelahiran

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Penerbitan Visa WNI di Luar Negeri untuk Warga Negara Ganda karena Kelahiran
a. Orang yang belum mencapai usia 22 tahun sebelum pengumuman UU Kewarganegaraan yang direvisi (2010.5.4) bukan sebagai pemegang kewarganegaraan Indonesia yang menjadi sasaran penerbitan visa WNI di luar negeri
ο Saat masuk dan keluar Indonesia harus menggunakan paspor Indonesia
ο Dalam kasus warga negara ganda tanpa akta kelahiran, untuk mendapatkan paspor Indonesia harus telah melakukan lapor kelahiran terlebih dahulu
→ Apa itu warga negara ganda tanpa akta kelahiran? Orang yang tidak terdaftar kelahiran di Indonesia seperti warga negara ganda sejak lahir karena kelahiran
b. Orang yang telah melewati usia 22 tahun sebelum pengumuman UU Kewarganegaraan yang direvisi (2010.5.4) dapat diterbitkan visa WNI di luar negeri, tetapi harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebelum mengajukan
ο Dalam kasus warga negara ganda tanpa akta kelahiran yang ingin mendapatkan visa WNI di luar negeri, wajib melakukan lapor kelahiran terlebih dahulu, mendapatkan konfirmasi kehilangan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian prosedur penyusunan buku keluarga
ο Dalam kasus pria, harus telah menyelesaikan wajib militer atau mendapatkan pembebasan wajib militer, dll., sehingga kewajiban militer teratasi dan hanya memegang kewarganegaraan asing, dan dalam kasus warga negara ganda tanpa akta kelahiran, kewajiban militer teratasi pada tanggal 1 Januari saat mencapai usia 41 tahun (UU Wajib Militer Pasal 72)

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Penerbitan Visa WNI di Luar Negeri untuk Warga Negara Ganda karena Kelahiran | Pusat Informasi Warga Asing | FIC