Dokumen yang Harus Diserahkan untuk Visa WNI di Luar Negeri (F-4)
a. Dokumen Umum yang Harus Diserahkan (Visa WNI di Luar Negeri (F-4) tidak dapat diajukan melalui pos
ο Paspor asli
ο Formulir Permohonan Penerbitan Visa 1 lembar
ο Foto berwarna 1 lembar (3.5cm × 4.5cm)
b. Dokumen yang Harus Diserahkan Berdasarkan Kategori
① Dalam hal yang bersangkutan adalah orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea dan memperoleh kewarganegaraan asing
ο Sertifikat Dasar dari Register Hubungan Keluarga yang telah dilaporkan kehilangan kewarganegaraan dan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa orang tersebut pernah menjadi warga negara Korea
※ Jika belum ada laporan kehilangan kewarganegaraan, dapat mengajukan bersamaan dengan penerimaan laporan kehilangan kewarganegaraan
ο Sertifikat Kewarganegaraan asli dan salinannya (asli dikembalikan setelah diverifikasi)
※ Dalam kasus pria, mungkin diminta dokumen tambahan untuk membuktikan bahwa tidak termasuk dalam pembatasan penerbitan visa terkait pemenuhan wajib militer
※ Saat menerbitkan visa WNI di Luar Negeri (F-4), jika waktu memperoleh kewarganegaraan dapat diverifikasi dengan Sertifikat Dasar atau Salinan Buku Keluarga, pengajuan Sertifikat Kewarganegaraan dapat diabaikan (namun, jika sulit menentukan identitas yang sama karena perubahan nama dll., akan diminta Sertifikat Perubahan Nama)
② Dalam hal yang bersangkutan adalah orang yang orang tua atau kakek/nenek salah satu memiliki kewarganegaraan Republik Korea dan memperoleh kewarganegaraan asing
ο Sertifikat Dasar garis keturunan langsung (atau Salinan Buku Keluarga)
※ Jika belum melakukan laporan kehilangan kewarganegaraan, dapat mengajukan setelah menerima bukti penerimaan laporan kehilangan
ο Dokumen yang membuktikan hubungan garis keturunan langsung (seperti Akta Kelahiran dll.)
c. Dokumen Bukti Riwayat Kriminal di Luar Negeri
① Dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara terkait dalam waktu 3 bulan yang mencakup seluruh riwayat kriminal di negara tersebut
ο Sertifikat Riwayat Kriminal asli + Verifikasi Apostille dari Kementerian Luar Negeri (hanya dokumen yang diterbitkan dalam 6 bulan sejak tanggal pengajuan visa yang diakui, berdasarkan tanggal penerbitan Sertifikat Riwayat Kriminal, bukan tanggal Apostille)
ο Jika tinggal di negara selain Amerika Serikat selama 6 bulan atau lebih, juga harus menyerahkan Sertifikat Riwayat Kriminal dari negara tempat tinggal sebelumnya, setelah diterbitkan Sertifikat Riwayat Kriminal harus mendapatkan Apostille atau verifikasi konsuler
※ Dalam kasus WNI luar negeri dengan kewarganegaraan Kanada yang tinggal jangka panjang di Amerika Serikat selama 6 bulan atau lebih mengajukan visa WNI di Luar Negeri (F-4), harus menyerahkan dokumen verifikasi riwayat kriminal Amerika dan Kanada (RCMP)
※ Karena Kanada bukan negara konvensi Apostille, Sertifikat Riwayat Kriminal harus diserahkan sebagai dokumen yang telah diverifikasi oleh misi diplomatik Korea di Kanada
→ Bahkan bagi yang pernah memiliki visa F-4 dan menerima bukti tempat tinggal, jika tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih, saat mengajukan perpanjangan bukti tempat tinggal dan penerbitan ulang visa F-4, wajib menyerahkan Sertifikat Verifikasi Riwayat Kriminal FBI yang disahkan Apostille
※ Kasus pembebasan verifikasi riwayat kriminal luar negeri: ① Orang berusia 60 tahun ke atas, ② Orang berusia 13 tahun ke bawah, ③ Pahlawan Nasional (Pahlawan Kemerdekaan) dan ahli warisnya, ④ WNI luar negeri dengan jasa khusus (peningkatan kepentingan nasional) dll.
→ Dalam kasus ③, Pahlawan Kemerdekaan (Nasional) menyerahkan 'Sertifikat Verifikasi Pahlawan Kemerdekaan (Nasional)', ahli waris dan keluarga menyerahkan 'Sertifikat Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Kemerdekaan (Nasional)' masing-masing untuk pembebasan.
→ Dalam kasus anak yang kehilangan kewarganegaraan, nama pemohon visa mungkin tidak tercantum dalam Sertifikat Keluarga atau Ahli Waris Pahlawan Kemerdekaan (Nasional) orang tua langsung, sehingga perlu menyerahkan Sertifikat Verifikasi Pahlawan Kemerdekaan (Nasional) keluarga inti (orang tua) dan Sertifikat Hubungan Keluarga pemohon visa
d. Dokumen Lainnya
ο Dokumen Bukti Kemampuan Bahasa Korea (salah satu dari dokumen berikut): ① Tabel Skor Hasil Evaluasi Pra-Program Integrasi Sosial (21 poin atau lebih), ② Sertifikat Konfirmasi Pendidikan Program Integrasi Sosial (Tahap 1 atau lebih), ③ Ujian Kemampuan Bahasa Korea (TOPIK) Tingkat 1 atau lebih, ④ Sertifikat Penyelesaian Kursus Dasar 1B Akademi Sejong
※ Kasus pembebasan kemampuan bahasa Korea: ① Orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea, ② Orang berusia 60 tahun ke atas, ③ Orang berusia 13 tahun ke bawah, ④ Orang yang memiliki visa WNI di Luar Negeri (F-4) dan tinggal di dalam negeri selama 3 tahun atau lebih dll.
→ Jika menyerahkan dokumen bukti kemampuan bahasa Korea 1) Jika diserahkan: Penerbitan visa berganda dengan masa tinggal 2 tahun, 2) Jika tidak diserahkan: Penerbitan visa berganda dengan masa tinggal dalam 1 tahun
e. Waktu Pemrosesan: 2 minggu (jika laporan kehilangan kewarganegaraan diterima bersamaan, diperkirakan memakan waktu 3 minggu)
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Dokumen yang Harus Diserahkan untuk Visa WNI di Luar Negeri (F-4)
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.