FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Visa WNI Luar Negeri (F-4)

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Visa WNI Luar Negeri (F-4)
■ Berdasarkan ‘Undang-Undang mengenai Masuk-Keluar Negara dan Status Hukum WNI Luar Negeri’, WNI luar negeri yang ingin tinggal jangka panjang di Republik Korea harus mengajukan permohonan
1. Sasaran Penerbitan
a. WNI Luar Negeri
① Orang yang pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea dan memperoleh kewarganegaraan asing
② Orang yang memperoleh kewarganegaraan asing, di mana salah satu orang tua atau salah satu kakek/nenek pernah memiliki kewarganegaraan Republik Korea
b. Masa Berlaku dan Masa Tinggal
ο Visa ganda yang berlaku 5 tahun, dapat tinggal maksimal 2 tahun
c. Pembatasan Lingkup Aktivitas Saat Tinggal di Dalam Negeri
ο Orang yang masuk ke Republik Korea dengan status WNI Luar Negeri (F-4) tidak boleh melakukan aktivitas berikut
- Aktivitas tenaga kerja sederhana
- Kasus melakukan aktivitas perjudian dll yang melanggar moralitas yang baik atau ketertiban sosial lainnya
- Kasus lain yang diakui perlu membatasi pekerjaan tersebut untuk menjaga kepentingan publik atau ketertiban perekrutan tenaga kerja dalam negeri dll

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk