FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Cara Menghitung Upah Biasa

10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Upah biasa adalah upah yang dibayarkan secara berkala dan seragam kepada pekerja. Sederhananya, itu berarti bagian yang dibayarkan tanpa perubahan setiap kali, seperti gaji pokok yang diterima secara tetap setiap bulan. Upah biasa ini sangat penting karena menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan seperti tunjangan lembur, tunjangan kerja malam, dan sebagainya.
Cara Menghitung Upah Biasa
Prinsip perhitungan upah biasa adalah berdasarkan upah per jam. Hal ini karena berbagai tunjangan seperti tunjangan lembur dihitung berdasarkan satuan jam.
Langkah 1: Memahami Komponen yang Termasuk dalam Upah Biasa
Gaji pokok: Ini adalah upah biasa yang paling representatif.
Bonus berkala: Bonus yang dibayarkan secara berkala setiap tahun atau setiap kuartal dapat termasuk dalam upah biasa.
Tunjangan jabatan, tunjangan kualifikasi, dll.: Tunjangan yang dibayarkan secara berkala berdasarkan jabatan yang dijabat atau kualifikasi yang dimiliki juga dapat termasuk dalam upah biasa.
Langkah 2: Mengkonversi Gaji Bulanan menjadi Upah Per Jam
Menghitung jam kerja tetap bulanan: Secara umum, hitung jam kerja dalam sebulan berdasarkan 40 jam per minggu. (Namun, jam kerja tetap dapat berbeda antar perusahaan.)
Perhitungan upah biasa per jam: (Gaji bulanan dikurangi jumlah yang sesuai dengan upah biasa) ÷ (Jam kerja tetap bulanan)
Contoh:
Gaji bulanan: 2.000.000 원
Jam kerja tetap bulanan: 209 jam (berdasarkan 40 jam per minggu)
Total jumlah komponen yang termasuk dalam upah biasa: 1.800.000 원
Upah biasa per jam: 1.800.000 원 ÷ 209 jam ≈ 8.612 원
Langkah 3: Menghitung Berbagai Tunjangan
Tunjangan lembur: Upah biasa per jam × 1.5 × Jam lembur
Tunjangan kerja malam: Upah biasa per jam × 1.5 × Jam kerja malam
Tunjangan kerja hari libur: Upah biasa per jam × 2 × Jam kerja hari libur

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Cara Menghitung Upah Biasa | Pusat Informasi Warga Asing | FIC