FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Persyaratan Naturalisasi Sederhana untuk Imigran Perkawinan

10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Persyaratan Naturalisasi Sederhana untuk Imigran Perkawinan(UU Kewarganegaraan Pasal 6 Ayat 2)
Harus dalam status menikah dengan pasangan yang adalah warga negara
Harus sudah melakukan pendaftaran perkawinan secara hukum dengan pasangan yang adalah warga negara.
※ Cara naturalisasi untuk kasus perkawinan de facto
Meskipun dalam status perkawinan de facto, masih bisa mengajukan permohonan izin naturalisasi, namun dalam kasus ini bukan naturalisasi sederhana melainkan naturalisasi umum, sehingga harus tinggal secara terus-menerus selama 5 tahun atau lebih di dalam negeri untuk bisa mengajukan.
Harus tinggal secara terus-menerus di Republik Korea
Tinggal 2 tahun atau setelah 3 tahun berlalu tinggal 1 tahun
Harus memiliki alamat di Republik Korea secara terus-menerus selama 2 tahun atau lebih dalam status menikah. Meskipun tidak memiliki alamat secara terus-menerus selama 2 tahun atau lebih, setelah 3 tahun sejak menikah dan memiliki alamat di Republik Korea selama 1 tahun atau lebih dalam status menikah, maka memungkinkan.
Perhitungan periode tinggal
Mulai periode tinggal di atas adalah hari masuk secara sah dan menyelesaikan pendaftaran penduduk asing. Harus tinggal secara terus-menerus selama 2 tahun sejak hari itu. Namun, jika memenuhi salah satu kasus berikut, dianggap tinggal secara terus-menerus di Republik Korea dan periode tinggal sebelum dan sesudah dijumlahkan(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 5).
1. Saat tinggal di Republik Korea, sebelum masa tinggal berakhir mendapatkan izin masuk kembali dan keluar, kemudian masuk kembali dalam masa izin tersebut
2. Saat tinggal di Republik Korea, keluar sementara karena alasan tidak mungkin memperpanjang masa tinggal dll., dan masuk kembali dalam waktu 1 bulan dengan mendapatkan visa masuk
3. Jika mendapatkan pengakuan dari Menteri Kehakiman bahwa wajar untuk menjumlahkan periode tinggal sebelum dan sesudah karena alasan serupa dengan 1 dan 2
Pengecualian persyaratan periode tinggal: Kematian/ hilang pasangan, perceraian/berpisah, dan pengasuhan anak
Namun, meskipun tidak memenuhi persyaratan periode tinggal, jika memenuhi salah satu berikut, setelah mengisi sisa periode waktu di atas, permohonan izin naturalisasi sederhana mungkin dengan pengakuan Menteri Kehakiman.
1. Saat menjalani kehidupan pernikahan dengan pasangan warga negara, pasangan meninggal atau hilang atau tidak bisa menjalani kehidupan pernikahan normal karena alasan bukan kesalahan sendiri
2. Saat sedang mengasuh atau harus mengasuh anak di bawah umur yang lahir dari pasangan warga negara
Persyaratan lain(UU Kewarganegaraan Pasal 5 Ayat 2 hingga 6).
Harus dewasa(19 tahun) menurut Undang-Undang Perdata Republik Korea
Harus memiliki perilaku endah seperti mematuhi peraturan dll.
※ Persyaratan perilaku endah(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 5 Ayat 2)
1. Kasus orang asing yang mengajukan izin naturalisasi tidak termasuk dalam salah satu kasus manapun dan Menteri Kehakiman mengakui perilaku endah dengan mempertimbangkan keadaan pelanggaran peraturan, frekuensi, tingkat pelanggaran terhadap kepentingan publik, kontribusi terhadap masyarakat Korea, pertimbangan kemanusiaan, dan kepentingan negara
a. Orang yang dijatuhi hukuman penjara atau lebih berat belum lewat 10 tahun sejak hari pelaksanaan hukuman selesai atau hari ditentukan tidak dieksekusi
b. Orang yang dijatuhi hukuman penjara atau lebih berat dan mendapatkan penangguhan eksekusi hukuman belum lewat 7 tahun sejak hari masa penangguhan berakhir
c. Orang yang dijatuhi hukuman denda belum lewat 5 tahun sejak hari membayar denda
d. Orang yang mendapatkan penangguhan putusan hukuman atau penangguhan dakwaan belum lewat 2 tahun sejak hari mendapatkan penangguhan putusan hukuman atau penangguhan dakwaan
e. Orang yang mendapatkan perintah deportasi paksa menurut Pasal 59 Ayat 2 UU Pengelolaan Masuk Keluar belum lewat 10 tahun sejak hari keluar negeri
f. Orang yang mendapatkan perintah keluar negeri menurut Pasal 68 Ayat 1 UU Pengelolaan Masuk Keluar belum lewat 5 tahun sejak hari keluar negeri
g. Kasus tidak membayar pajak negara, bea cukai, atau pajak daerah
h. Kasus lain yang diakui Menteri Kehakiman serupa dengan a hingga g
2. Meskipun orang asing yang mengajukan izin naturalisasi termasuk salah satu kasus di atas, Menteri Kehakiman mengakui perilaku endah dengan mempertimbangkan keadaan menjadi termasuk kasus tersebut, tingkat pelanggaran kepentingan publik, kontribusi terhadap masyarakat Korea, pertimbangan kemanusiaan, dan kepentingan negara
Harus memiliki kemampuan untuk memelihara hidup dengan bergantung pada aset(資産) atau keterampilan(技能) sendiri atau keluarga yang hidup bersama
Harus memiliki kemampuan dasar sebagai warga negara Korea seperti kemampuan bahasa nasional dan pemahaman tentang adat istiadat Korea dll.
Menteri Kehakiman mengakui bahwa memberikan izin naturalisasi tidak merugikan keamanan negara, pemeliharaan ketertiban, atau kesejahteraan publik
Prosedur izin naturalisasi sederhana
Permohonan izin naturalisasi
Harus berhati-hati karena ada perbedaan dokumen permohonan izin tergantung status perkawinan normal saat ini atau tidak.
Kasus umum
Orang asing yang mendaftarkan perkawinan dengan pasangan warga negara Korea dan menjalani kehidupan pernikahan normal untuk mengajukan izin naturalisasi sederhana harus melampirkan dokumen berikut pada formulir permohonan izin naturalisasi(Format Lampiran 2 Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan) dan mengajukannya kepada Kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing, Kepala Kantor Cabang Kantor Imigrasi dan Orang Asing, atau Kepala Kantor Cabang Kantor Imigrasi dan Orang Asing(berikut disebut “Kepala dll.”)(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 3 Ayat 1 dan Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 3 Ayat 2).
1. Dokumen yang membuktikan status orang asing
2. Dokumen yang membuktikan bahwa diri sendiri atau keluarga yang hidup bersama memiliki kemampuan memelihara hidup, salah satu berikut
a. Pemohon izin naturalisasi umum, salah satu dokumen berikut
① Bukti jumlah pendapatan di atas GNI per kapita tahun sebelumnya yang diumumkan oleh Bank Korea( yang dikeluarkan oleh kepala kantor pajak)
② Dokumen bukti aset keuangan 60 juta won atau lebih( deposito, tabungan, sekuritas dll.)
③ Dokumen bukti kepemilikan properti dengan harga publik, harga transaksi nyata, atau harga pasar bank umum 60 juta won atau lebih atau salinan kontrak sewa properti dengan jaminan sewa 60 juta won atau lebih
④ Dokumen lain yang diakui Menteri Kehakiman setara dengan ① hingga ③
b. Pemohon izin naturalisasi sederhana, salah satu dokumen berikut
① Dokumen bukti aset keuangan 30 juta won atau lebih( deposito, tabungan, sekuritas dll.)
② Dokumen bukti kepemilikan properti dengan harga publik, harga transaksi nyata, atau harga pasar bank umum 30 juta won atau lebih atau salinan kontrak sewa properti dengan jaminan sewa 30 juta won atau lebih
③ Surat keterangan bekerja atau surat keterangan rencana bekerja
④ Dokumen lain yang diakui Menteri Kehakiman setara dengan ① hingga ③
※ Tentang dokumen yang diakui Menteri Kehakiman, dapat dilihat di “Pedoman Penanganan Urusan Kewarganegaraan”(Contoh Peraturan Menteri Kehakiman No. 1335, dikeluarkan 9 Januari 2024, berlaku 15 Januari 2024).
3. Jika ada yang mengajukan perolehan bersama, dokumen yang membuktikan hubungan tersebut
4. Sertifikat catatan keluarga pasangan Korea. Namun, jika menikah di luar negeri dan fakta perkawinan tidak tercatat di buku catatan keluarga pasangan Korea, diganti dengan dokumen yang membuktikan fakta perkawinan
Pemeriksaan terhadap permohonan izin naturalisasi
Pemeriksaan, investigasi, konfirmasi dll. untuk pemeriksaan persyaratan naturalisasi
Menteri Kehakiman jika diperlukan untuk memeriksa persyaratan naturalisasi, dapat meminta pemohon izin naturalisasi hadir untuk menyatakan pendapat atau menyerahkan materi terkait, dan memeriksa lokasi tempat tinggal pemohon dll. untuk mengonfirmasi apakah memenuhi persyaratan naturalisasi(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 1).
Selain itu, saat memeriksa persyaratan naturalisasi, dapat meminta pendapat dari kepala lembaga terkait mengenai pemeriksaan identitas, riwayat kriminal, dan investigasi tren tinggal pemohon atau hal-hal lain yang diperlukan(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 2).
Pemeriksaan kelayakan naturalisasi
Hasil investigasi kelayakan pemohon naturalisasi, jika diakui memenuhi persyaratan naturalisasi, dilakukan pemeriksaan kelayakan apakah perilaku endah, memiliki kemampuan bahasa nasional dan pemahaman tentang adat istiadat Korea dll. sebagai kemampuan dasar sebagai warga negara Korea.
Menteri Kehakiman melakukan evaluasi komprehensif menurut Pasal 48 Ayat 2 Poin 3 Peraturan Pelaksana UU Pengelolaan Masuk Keluar(berikut disebut "evaluasi komprehensif") dan pemeriksaan wawancara terhadap pemohon izin naturalisasi(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 2 Ayat 1 pokok).
Objek pembebasan evaluasi komprehensif dan pemeriksaan wawancara
Imigran perkawinan yang mengajukan naturalisasi sederhana, orang asing yang berusaha memperoleh kewarganegaraan Korea/ status tinggal tinggal permanen dll. untuk mendukung adaptasi sosial, orang yang menyelesaikan program integrasi sosial seperti pendidikan, penyediaan informasi, konsultasi dll. yang dilaksanakan oleh Menteri Kehakiman(berikut disebut "program integrasi sosial") dan orang yang mendapatkan 60 poin atau lebih dari 100 poin dalam evaluasi komprehensif dalam 3 tahun terakhir dibebaskan dari ujian komprehensif(UU Pengelolaan Masuk Keluar Pasal 39 Ayat 1, Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 2 Ayat 1 catatan kaki, Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 1 Poin 5/Poin 5 Ayat 2/Poin 6 dan Pedoman Penanganan Urusan Kewarganegaraan Pasal 7 Ayat 1 Poin 3).
Dalam pemeriksaan wawancara, memeriksa kemampuan bahasa nasional serta sikap sebagai warga negara Korea dan keyakinan terhadap tatanan dasar demokrasi bebas dll. sebagai persyaratan dasar yang harus dimiliki sebagai warga negara Korea(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 4).
※ Imigran perkawinan yang mengajukan naturalisasi sederhana yang terus mempertahankan hubungan pernikahan normal dengan pasangan dan orang yang menyelesaikan program integrasi sosial yang mendapatkan 60 poin atau lebih dari 100 poin dalam evaluasi komprehensif dibebaskan dari pemeriksaan wawancara(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 2 Ayat 1 catatan kaki, Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 3 Poin 3, Poin 4 dan Pedoman Penanganan Urusan Kewarganegaraan Pasal 8 Ayat 3 Poin 2).
Perolehan kewarganegaraan sesuai izin naturalisasi
Orang yang ditetapkan akhirnya sebagai orang layak naturalisasi sebagai hasil pemeriksaan kelayakan naturalisasi memperoleh kewarganegaraan Republik Korea saat bersumpah warga negara di hadapan Menteri Kehakiman dan menerima sertifikat naturalisasi.(UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 3 pokok).
Namun, Menteri Kehakiman dapat membebaskan sumpah warga negara bagi orang yang diakui tidak dapat memahami makna sumpah warga negara atau mengekspresikan pemahamannya karena usia, cacat fisik/mental dll.(UU Kewarganegaraan Pasal 4 Ayat 3 catatan kaki).
Menteri Kehakiman harus segera memberitahukan fakta tersebut kepada kepala kantor pendaftaran keluarga dasar pendaftaran saat pemohon izin naturalisasi memperoleh kewarganegaraan, dan mengumumkannya di Lembaran Negara(Peraturan Pelaksana UU Kewarganegaraan Pasal 5).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk