FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Kehilangan Kewarganegaraan

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Apa itu kehilangan kewarganegaraan?
Kehilangan kewarganegaraan berarti kehilangan status sebagai warga negara suatu negara. Artinya, tidak dapat menggunakan paspor negara tersebut lagi, dan kehilangan hak-hak yang dinikmati sebagai warga negaranya.
Mengapa terjadi kehilangan kewarganegaraan?
Alasan kehilangan kewarganegaraan beragam. Penyebab utama meliputi hal-hal berikut.
Pengabaian kewarganegaraan secara sukarela: Berdasarkan kehendak sendiri, dapat mengabaikan kewarganegaraan ketika memperoleh kewarganegaraan negara lain atau karena alasan tertentu tidak ingin mempertahankan kewarganegaraan Korea.
Kehilangan berdasarkan ketentuan hukum: Jika memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, kewarganegaraan hilang secara otomatis. Misalnya, memperoleh kewarganegaraan asing dan tidak memilih kewarganegaraan Korea dalam jangka waktu tertentu, atau melakukan kejahatan berat.
Tidak dapat memulihkan kewarganegaraan: Secara prinsip, kewarganegaraan yang hilang tidak dapat dipulihkan, tetapi dalam kasus luar biasa, dapat dipulihkan dengan izin Menteri Kehakiman.
Bagaimana prosedur kehilangan kewarganegaraan?
Prosedur kehilangan kewarganegaraan berbeda tergantung pada alasannya. Secara umum, melalui prosedur berikut.
Terjadinya alasan kehilangan kewarganegaraan: Seperti memperoleh kewarganegaraan asing, tindakan kriminal, dll.
Pelaporan atau pemeriksaan: Ketika alasan terjadi, diri sendiri atau lembaga terkait melaporkan ke Kementerian Kehakiman, atau Kementerian Kehakiman melakukan pemeriksaan secara langsung.
Keputusan: Kementerian Kehakiman meninjau dokumen yang diajukan dan menerapkan peraturan hukum terkait untuk memutuskan kehilangan kewarganegaraan.
Pemberitahuan: Ketika keputusan kehilangan kewarganegaraan dibuat, diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Kehilangan Kewarganegaraan | Pusat Informasi Warga Asing | FIC