Pemberitahuan saat mengubah kontak dan alamat email
▪ Ketika pemohon mengubah kontak atau alamat email, harus mengunjungi kantor imigrasi dan pengelolaan orang asing daerah yang menerima permohonan atau menghubungi melalui telepon (Pusat Informasi Terpadu Orang Asing: ☎ 1345 tanpa kode area) untuk memberitahukan kontak atau alamat email yang telah diubah.
▪ Jika pemohon tidak memberitahukan kontak atau alamat email yang telah diubah, pemohon mungkin tidak menerima kontak penting terkait keberatan, seperti permintaan pengajuan dokumen oleh Komite Pengungsi terhadap pemohon atau tuntutan kehadiran yang diberitahukan ketika Komite Pengungsi menilai perlu mendengar pernyataan pendapat lisan pemohon, sehingga pemeriksaan keberatan dapat dilakukan tanpa dokumen atau pernyataan pemohon.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Pemberitahuan Saat Mengubah Kontak dan Alamat Email untuk Pemohon Keberatan yang Tidak Diakui Sebagai Pengungsi
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.