FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Pemberitahuan Perubahan Tempat Tinggal Pelamar Selama Pengajuan Keberatan Penolakan Pengungsi

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Pemberitahuan Perubahan Tempat Tinggal
▪ Jika pelamar mengubah tempat tinggal, harus melaporkan ke pusat layanan masyarakat atau kantor imigrasi dan orang asing daerah yang bertanggung jawab atas tempat tinggal baru dalam waktu 15 hari.(Undang-Undang Pengelolaan Masuk dan Keluar Negara Pasal 36 Ayat 1)
▪ Pemberitahuan perubahan tempat tinggal dapat diajukan secara online melalui situs web HiKorea, namun jika telah lewat 15 hari sejak hari perubahan tempat tinggal, harus datang langsung ke kantor imigrasi dan orang asing daerah untuk melaporkan.
▪ Lihat halaman 2 dokumen panduan ini untuk cara perhitungan masa waktu.
▪ Jika pelamar tidak melaporkan tempat tinggal yang berubah dalam batas waktu, akan dikenai denda hingga 1 juta won.(Undang-Undang Pengelolaan Masuk dan Keluar Negara Pasal 98)

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pemberitahuan Perubahan Tempat Tinggal Pelamar Selama Pengajuan Keberatan Penolakan Pengungsi | Pusat Informasi Warga Asing | FIC