Perlindungan Data Pribadi
▪ Informasi apa pun terkait keberatan pemohon tidak diberikan kepada negara asal.(Undang-Undang Pengungsi Pasal 17 Ayat 3)
▪ Informasi yang diberikan oleh pemohon dilindungi sesuai dengan 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」, dan kecuali dalam kasus yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya, hanya digunakan untuk tugas sesuai dengan 「Undang-Undang Pengungsi」.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Perlindungan Data Pribadi Pemohon Keberatan Penolakan Pengungsi
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.