FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Perlindungan Data Pribadi Pemohon Keberatan Penolakan Pengungsi

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Perlindungan Data Pribadi
▪ Informasi apa pun terkait keberatan pemohon tidak diberikan kepada negara asal.(Undang-Undang Pengungsi Pasal 17 Ayat 3)
▪ Informasi yang diberikan oleh pemohon dilindungi sesuai dengan 「Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi」, dan kecuali dalam kasus yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan lainnya, hanya digunakan untuk tugas sesuai dengan 「Undang-Undang Pengungsi」.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Perlindungan Data Pribadi Pemohon Keberatan Penolakan Pengungsi | Pusat Informasi Warga Asing | FIC