Cara Mengajukan Perpanjangan Masa Tinggal bagi Pemohon Keberatan Penolakan Pengungsi
▪ Jangka Waktu Pengajuan
- Mulai 4 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal hingga sebelum masa tinggal berakhir
▪ Tempat Pengajuan
- Kantor Imigrasi dan Keimigrasian Daerah yang menangani tempat tinggal pemohon
▪ Dokumen yang Diserahkan
- Formulir Pengajuan Terintegrasi (unduh dari bawah)
- Kartu Identitas Warga Negeri Asing, paspor
- Bukti Penerimaan Keberatan / Dikeluarkan oleh petugas penerima saat penerimaan keberatan
- Dokumen pembuktian tempat tinggal (kontrak sewa-menyewa dsb)
- Biaya 60.000 won / Dibayar dengan meterai pendapatan
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Cara Mengajukan Perpanjangan Masa Tinggal bagi Pemohon Keberatan Penolakan Pengungsi
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.