FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Jika saya mengajukan keberatan terhadap penolakan status pengungsi tetapi masih tidak mendapatkan pengakuan pengungsi, apakah ada langkah selanjutnya untuk mendapatkan perlindungan hak?

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Jika saya mengajukan keberatan terhadap penolakan status pengungsi tetapi masih tidak mendapatkan pengakuan pengungsi, apakah ada langkah selanjutnya untuk mendapatkan perlindungan hak?
▪ Jika masih tidak mendapatkan pengakuan pengungsi dalam keberatan, Anda dapat mengajukan gugatan administrasi.
▪ Namun, gugatan administrasi pada prinsipnya harus diajukan terhadap keputusan penolakan status pengungsi asli atau keputusan pembatalan/pencabutan pengakuan pengungsi, dan secara luar biasa, hanya jika ada pelanggaran hukum inheren pada keputusan penolakan atau penolakan keberatan itu sendiri, gugatan administrasi dapat diajukan terhadap keputusan penolakan atau penolakan keberatan. (Undang-Undang Gugatan Administrasi Pasal 19)
▪ Dalam kasus menerima keputusan penolakan keberatan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Poin 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengungsi (termasuk kasus menerima izin tinggal kemanusiaan), Anda dapat mengajukan gugatan administrasi terhadap keputusan penolakan status pengungsi atau keputusan pembatalan/pencabutan pengakuan pengungsi kepada kepala kantor imigrasi dan orang asing daerah yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan keputusan penolakan. (Undang-Undang Gugatan Administrasi Pasal 20 Ayat 1)
▪ Namun, dalam kasus menerima keputusan penolakan keberatan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Poin 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengungsi, meskipun mengajukan gugatan administrasi terhadap keputusan penolakan status pengungsi atau keputusan pembatalan/pencabutan pengakuan pengungsi dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan keputusan penolakan, pengadilan mungkin tidak menganggapnya mematuhi batas waktu pengajuan dan dapat menolaknya, mohon perhatikan hal ini.
▪ Dalam kasus yang menggunakan pelanggaran hukum inheren pada keputusan penolakan atau penolakan keberatan itu sendiri sebagai alasan, Anda dapat mengajukan gugatan administrasi kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan keputusan penolakan atau penolakan keberatan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk