Kapan batas waktu untuk mengajukan keberatan?
▪ Keberatan hanya dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima pemberitahuan penolakan status pengungsi atau pembatalan/pencabutan pengakuan pengungsi. (Undang-Undang Pengungsi Pasal 21 Ayat 1)
▪ Saat menghitung masa waktu, hari pertama tidak dihitung, dan jika hari terakhir jatuh pada hari Sabtu atau hari libur nasional, maka dapat diajukan hingga hari berikutnya. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 157, Pasal 161)
▪ Jika keberatan diajukan setelah lewat 30 hari sejak tanggal menerima pemberitahuan penolakan status pengungsi atau pembatalan/pencabutan pengakuan pengungsi, maka dapat diputuskan sebagai keberatan yang tidak sah dan ditolak. (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengungsi Pasal 11 Ayat 1)
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Kapan batas waktu untuk mengajukan keberatan terhadap penolakan status pengungsi?
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.