Bagaimana prosedur setelah pengajuan keberatan?
▪ Kantor Imigrasi dan Keimigrasian Daerah yang menerima pengajuan keberatan akan memeriksa apakah formulir pengajuan keberatan telah diisi dengan lengkap, kemudian menerbitkan bukti penerimaan pengajuan keberatan kepada pemohon.
▪ Setelah pengajuan keberatan diterima, penyidik pengungsi Kementerian Hukum akan melakukan penyelidikan fakta terhadap pengajuan keberatan tersebut, kemudian melalui musyawarah Komite Pengungsi, Menteri Hukum akan memutuskan apakah pengakuan pengungsi diberikan atau tidak.
▪ Menteri Hukum akan menghormati hasil musyawarah Komite Pengungsi dalam batas yang diakui tidak ada kekhawatiran membahayakan keamanan nasional, pemeliharaan ketertiban, atau kesejahteraan publik, dan memutuskan pengajuan keberatan.(Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengungsi)
▪ Setelah Menteri Hukum memutuskan pengajuan keberatan, hasilnya diberitahukan ke Kantor Imigrasi dan Keimigrasian Daerah, dan kantor tersebut akan menyerahkan sertifikat pengakuan pengungsi atau pemberitahuan keputusan penolakan/pembatalan pengajuan keberatan kepada pemohon atau wakilnya. Kantor Imigrasi dan Keimigrasian Daerah akan meminta pemohon atau wakilnya untuk hadir guna menerima sertifikat pengakuan pengungsi atau pemberitahuan keputusan penolakan/pembatalan pengajuan keberatan melalui pesan teks ponsel, telepon, atau pos.
▪ Keputusan terhadap pengajuan keberatan biasanya memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun sejak tanggal pengajuan keberatan, dan pada tahun 2020 rata-rata memakan waktu sekitar 10,7 bulan.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Prosedur Setelah Pengajuan Keberatan Penolakan Pengakuan Pengungsi
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.