Apa itu Keberatan Pengungsi?(Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Pengungsi)
▪ Ini adalah prosedur untuk mengajukan pemulihan hak kepada Menteri Kehakiman yang merupakan lembaga tingkat atas terhadap putusan penolakan status pengungsi atau putusan lain dari kantor imigrasi daerah/kantor urusan orang asing.
▪ Dapat diajukan dengan lebih sederhana dan biaya rendah dibandingkan gugatan administrasi, serta dapat menerima pemeriksaan yang adil dan profesional dari Komite Pengungsi yang terdiri dari pakar internal dan eksternal yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang terkait pengungsi.
▪ Terhadap putusan penolakan status pengungsi atau putusan lain, juga dapat mengajukan keberatan administratif atau gugatan administrasi, namun jika telah mengajukan keberatan kepada Menteri Kehakiman, maka tidak dapat mengajukan keberatan administratif. Namun, meskipun telah mengajukan keberatan kepada Menteri Kehakiman, gugatan administrasi terhadap putusan penolakan status pengungsi atau putusan lain tetap dapat diajukan.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Keberatan Pengungsi
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.