FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Dalam Kasus Apa Saya Dapat Mengajukan Keberatan terhadap Penolakan Pengakuan Pengungsi?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Dalam kasus apa saya dapat mengajukan keberatan?
▪ Jika Anda mengajukan permohonan pengungsi ke kantor imigrasi dan urusan orang asing daerah dan menerima keputusan penolakan pengakuan pengungsi (termasuk kasus menerima izin tinggal kemanusiaan), atau keputusan pengakuan pengungsi dicabut atau ditarik kembali, Anda dapat mengajukan keberatan.
Objek Keberatan
▪ Keputusan Penolakan Pengakuan Pengungsi
- Keputusan bahwa permohonan pengakuan pengungsi tidak memenuhi syarat sebagai pengungsi
▪ Pencabutan Keputusan Pengakuan Pengungsi
- Jika terbukti bahwa keputusan pengakuan pengungsi disebabkan oleh pengajuan dokumen palsu, pernyataan palsu, atau penyembunyian fakta, maka keputusan tersebut dibatalkan secara retroaktif
▪ Penarikan Keputusan Pengakuan Pengungsi
- Jika orang yang menerima keputusan pengakuan pengungsi termasuk dalam salah satu poin pada Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Pengungsi, maka efektivitas keputusan pengakuan pengungsi ditangguhkan untuk masa depan
▪ Alasan Penarikan Keputusan Pengakuan Pengungsi
- Jika orang yang menerima keputusan pengakuan pengungsi secara sukarela menerima perlindungan dari negara kewarganegaraan lagi, atau alasan utama untuk keputusan pengakuan pengungsi telah hilang sehingga tidak lagi dapat menolak perlindungan dari negara kewarganegaraan, dll.
▪ Saat mengajukan keberatan terhadap keputusan penolakan pengakuan pengungsi, dll.
- Pemohon harus mencantumkan secara spesifik dan jelas dalam formulir keberatan alasan mengapa mereka menganggap keputusan tersebut tidak adil.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk