Kementerian Kehakiman mengumumkan bahwa mulai 10 Januari 2025, Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile (termasuk Kartu Tinggal Tetap, Kartu Laporan Tinggal) akan diterbitkan untuk warga asing terdaftar yang tinggal di dalam negeri.
Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile dapat diperoleh dengan menginstal aplikasi ‘Aplikasi Kartu Identitas Mobile’ dari “Platform Terintegrasi Kartu Identitas Mobile Nasional” yang dibangun oleh Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik di smartphone atas nama sendiri, dan untuk kemudahan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile, Kementerian Kehakiman menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Asing tipe baru yang tertanam chip elektronik (IC) yang menyimpan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) mulai Januari 2025. Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile dapat diterbitkan untuk semua warga asing terdaftar berusia di atas 14 tahun yang membawa smartphone atas nama sendiri dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas fisik.
Bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk Asing tipe baru yang tertanam chip elektronik, Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile dapat diterbitkan dengan mudah menggunakan aplikasi Kartu Identitas Mobile, namun pemegang Kartu Tanda Penduduk Asing lama harus mengunjungi kantor Imigrasi dan Kantor Urusan Warga Asing untuk memindai kode QR verifikasi identitas dengan smartphone agar dapat diterbitkan.
Bahkan jika smartphone diganti atau aplikasi Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile dihapus, pemegang Kartu Tanda Penduduk Asing tipe baru yang tertanam chip elektronik dapat mengajukan penerbitan ulang dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Asing, sedangkan pemegang Kartu Tanda Penduduk Asing lama harus mengunjungi kantor Imigrasi dan Kantor Urusan Warga Asing untuk memindai kode QR lagi agar dapat menerima penerbitan ulang.
Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile hanya dapat diterbitkan pada satu smartphone atas nama sendiri, dan saat melaporkan kehilangan smartphone, akan terkunci secara otomatis sehingga dapat mencegah pencurian atau kebocoran informasi pribadi, serta menerapkan teknologi keamanan canggih seperti blockchain dan enkripsi, sehingga merupakan kartu identitas dengan tingkat keamanan tinggi yang dapat digunakan menggantikan Kartu Tanda Penduduk Asing lama di berbagai tempat seperti lembaga publik, lembaga keuangan, toko kelontong, rumah sakit, dan lainnya.
Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa akan terus berupaya untuk mencegah diskriminasi digital terhadap warga asing yang tinggal dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih nyaman.
Penyediaan data / Kementerian Kehakiman Kantor Imigrasi dan Kebijakan Warga Asing
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Kementerian Kehakiman, Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Asing Mobile
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.