Panduan Terkait Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Diagnosis Tuberkulosis untuk Warga Negara Asing
▣ Subjek yang Harus Menyerahkan Surat Keterangan Diagnosis Tuberkulosis
◯ Saat Pengajuan Visa
- Saat mengajukan visa untuk tujuan tinggal di dalam negeri lebih dari 90 hari* (dalam kasus subjek visa elektronik, serahkan saat pendaftaran orang asing setelah masuk ke dalam negeri)
* Merujuk pada Pasal 10-2 Ayat 1 Poin 2 Undang-Undang Pengelolaan Masuk Keluar Negara (kualifikasi tinggal jangka panjang) (bahkan jika periode tinggal 90 hari atau kurang, jika mengajukan visa kualifikasi tinggal jangka panjang, termasuk subjek yang harus menyerahkan surat keterangan diagnosis tuberkulosis)
- Dalam kualifikasi tinggal jangka pendek, pekerja musiman (C-4-1~4) dan warga negara asing pasien tuberkulosis yang tinggal di dalam negeri mengundang keluarga dll. sebagai perawat
- Kasus di mana surat keterangan diagnosis tuberkulosis sebelumnya telah diserahkan dan tinggal jangka panjang di dalam negeri, kemudian keluar sepenuhnya dari negara dan ingin mendapatkan visa tinggal jangka panjang baru
◯ Saat Pendaftaran Orang Asing
- Warga negara asing yang harus menyerahkan surat keterangan diagnosis tuberkulosis saat pengajuan visa masuk dengan visa elektronik
- Warga negara negara berisiko tinggi tuberkulosis yang memiliki visa ganda yang memungkinkan tinggal jangka panjang masuk setelah 6 bulan dari tanggal penerbitan visa
◯ Saat Pengajuan Izin Tinggal
- Warga negara negara berisiko tinggi tuberkulosis yang masuk dengan kualifikasi tinggal jangka pendek mengajukan perubahan ke kualifikasi tinggal jangka panjang
- Di antara warga negara negara berisiko tinggi tuberkulosis yang tinggal dengan kualifikasi tinggal jangka panjang, kasus yang belum pernah menyerahkan surat keterangan diagnosis tuberkulosis saat pengajuan visa dan izin tinggal setelah `2 Maret 2016
- Saat warga negara asing terdaftar dengan kewarganegaraan negara berisiko tinggi tuberkulosis mengajukan perpanjangan periode tinggal atau perubahan kualifikasi tinggal, jika berdasarkan tanggal pengajuan, tinggal jangka panjang secara terus-menerus selama 6 bulan atau lebih dalam 1 tahun di negara berisiko tinggi tuberkulosis
※ Jika tujuan keluar bukan negara berisiko tinggi tuberkulosis, bukan subjek penyerahan surat keterangan diagnosis tuberkulosis
(Jika tujuan keluar tidak dapat dikonfirmasi, prinsipnya wajib menyerahkan surat keterangan diagnosis tuberkulosis, tetapi dapat dibebaskan jika orang tersebut membuktikan tidak mengunjungi negara berisiko tinggi tuberkulosis)
◯ Pengecualian Penerapan
- Pemegang kualifikasi diplomatik (A-1), pejabat pemerintah (A-2), perjanjian (A-3)
- Anak di bawah usia 6 tahun (harus diserahkan saat pengajuan izin tinggal pertama setelah usia 6 tahun) dan wanita hamil
- Orang lanjut usia atau orang yang tidak dapat bergerak karena penyakit
▣ Negara Berisiko Tinggi Tuberkulosis (35 negara)
• Nepal, Timor Leste, Rusia, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Sri Lanka, Uzbekistan, India, Indonesia, China, Kamboja, Kirgistan, Pakistan, Filipina, Laos, Kazakhstan, Tajikistan, Ukraina, Azerbaijan, Belarus, Republik Moldova, Nigeria, Afrika Selatan, Ethiopia, Kenya, Republik Demokratik Kongo, Mozambik, Zimbabwe, Angola, Peru, Papua Nugini
( Data disediakan oleh / Biro Kebijakan Masuk Keluar dan Orang Asing Kementerian Kehakiman)
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Panduan Terkait Kewajiban Penyerahan Surat Keterangan Diagnosis Tuberkulosis untuk Warga Negara Asing
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.