FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Izin Tinggal

Status Keberadaan

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Status keberadaan adalah definisi hukum untuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh orang asing saat tinggal di negara tertentu. Sederhananya, ini adalah status yang menunjukkan dengan kualifikasi apa orang asing dapat tinggal di negara tersebut sambil melakukan pekerjaan tertentu.
Jenis periode keberadaan dibagi menjadi 3 kategori: tinggal jangka pendek, tinggal jangka panjang, dan tinggal permanen. Meskipun peraturan pengelolaan masuk-keluar tidak menetapkan istilah tinggal jangka pendek dan jangka panjang, dalam praktik, dibedakan berdasarkan 90 hari sebagai dasar pendaftaran orang asing.
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar, "Orang asing dapat tinggal di Republik Korea dalam lingkup status keberadaan dan periode keberadaan", sehingga status keberadaan berarti kerangka dasar yang mengatur keberadaan legal orang asing. Status keberadaan adalah tipifikasi posisi hukum yang memungkinkan orang asing melakukan aktivitas tertentu saat tinggal di dalam negeri, dan dalam Lampiran 1 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar, terdapat total 40 jenis status keberadaan dari seri A hingga seri H.
Status keberadaan pada prinsipnya diberikan pada tahap penerbitan visa oleh konsul atau pemeriksaan masuk oleh petugas pengelolaan masuk-keluar. Namun, orang asing yang lahir di Republik Korea harus menerima status keberadaan dalam 90 hari sejak hari kelahiran, dan orang asing yang tinggal tanpa status keberadaan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Korea atau keberangkatan dll., harus menerima status keberadaan dalam 30 hari sejak hari terjadinya alasan tersebut. Selain itu, jika orang asing tinggal menyelesaikan aktivitas sesuai status keberadaan yang ada dan ingin melakukan aktivitas sesuai status keberadaan lain, mereka harus menerima izin perubahan status keberadaan. Misalnya, pemegang visa studi yang lulus universitas dan bekerja sebagai peneliti akan berubah dari status pelajar menjadi status peneliti, yang disebut perubahan status keberadaan. Jika orang asing tinggal ingin melakukan aktivitas sesuai status keberadaan lain sambil melakukan aktivitas sesuai status keberadaan yang diberikan sejak awal, mereka harus menerima izin aktivitas di luar status keberadaan.
Sementara itu, proses evolusi sistem status keberadaan adalah sebagai berikut. Pertama, pada Maret 1963 saat Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar disahkan, bukan status keberadaan tetapi peraturan mengenai kualifikasi masuk, dan visa diklasifikasikan menjadi 3 jenis: visa transit, visa wisata, visa tinggal berdasarkan kualifikasi masuk. Selanjutnya, pada Desember 1983, Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar direvisi, menghapus 3 jenis visa tersebut dan mengubah kualifikasi masuk menjadi status keberadaan. 18 jenis status keberadaan yang disusun pada 1983 dibedakan menjadi 29 pada 1993, dan sekarang menjadi 36. 1998 memperkenalkan status keberadaan untuk orang Korea di luar negeri (F-4), 2002 memperkenalkan status keberadaan permanen (F-5), 2007 memperkenalkan status keberadaan pekerjaan kunjungan (H-2), 2011 memperkenalkan status keberadaan imigran pernikahan (F-6). Dengan demikian, dengan memeriksa proses evolusi status keberadaan dan sistem visa, yang disebut bunga dari tugas masuk-keluar, kita dapat melihat sejarah masuk-keluar.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk