Informasi
Hubungan Kerja
Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (Ketua: Kepala Kantor Perdana Menteri) telah didirikan di Kantor Perdana Menteri untuk menentukan skala penerimaan pekerja asing dan sektor pekerjaan yang diizinkan setiap tahun dengan menghubungkannya dengan tren penawaran dan permintaan tenaga kerja domestik, serta memilih negara pengirim. Komite terdiri dari kurang dari 20 anggota termasuk ketua, dan menyusun rencana penerimaan pekerja asing melalui pembahasan dan persetujuan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.