Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Sistem Tenaga Kerja Ahli Teknis?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, tenaga kerja asing ahli teknis dapat memperoleh kualifikasi tinggal profesor(E-1), instruktur percakapan(E-2), penelitian(E-3), bimbingan teknis(E-4), profesi ahli(E-5), seni dan pertunjukan(E-6), aktivitas tertentu(E-7) sehingga dapat bekerja di dalam negeri.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.