FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Perusahaan Penempatan Pekerja (Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja)

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Pemberi kerja penempatan merekrut pekerja dan mempertahankan hubungan kerja tersebut, sambil melakukan pekerjaan untuk pemberi kerja pengguna sesuai dengan isi perjanjian penempatan pekerja, dengan menerima perintah dan instruksi dari pemberi kerja pengguna. Perusahaan penempatan pekerja tidak termasuk dalam jenis pekerjaan yang diizinkan untuk pekerja asing, dan pelanggaran akan mengakibatkan pencabutan izin kerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk