Ketika orang asing yang tinggal di Republik Korea melanggar Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar yang setara dengan denda, Kepala Kantor Pengelolaan Masuk-Keluar atau Kepala Kantor Cabang akan memberitahukan kepada orang asing tersebut untuk membayar jumlah uang setara dengan denda di tempat yang ditentukan. Hal ini disebut "Pemberitahuan Penindakan", yang merupakan sistem untuk meringankan beban pelanggar hukum dan tugas administratif dengan memproses kasus secara cepat melalui prosedur sederhana tanpa memasuki persidangan formal.
Orang asing yang menerima Pemberitahuan Penindakan, jika mematuhi sesuai pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal menerima surat pemberitahuan, akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan final pengadilan berdasarkan prinsip satu kasus satu putusan. Namun, jika tidak dipatuhi, akan dilaporkan ke jaksa, dan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai prosedur perkara pidana.
Jika pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Masuk-Keluar setara dengan denda, dilakukan Pemberitahuan Penindakan untuk jumlah uang setara dengan denda (denda pelanggaran), tetapi jika pelanggaran hukum seperti pelanggaran pelaporan perubahan data pendaftaran, pelanggaran penyerahan kartu pendaftaran, dan sebagainya yang termasuk denda pelanggaran (Pasal 100 Undang-Undang), Kepala Kantor Pengelolaan Masuk-Keluar atau Kepala Kantor Cabang akan memberitahukan penetapan denda pelanggaran.
Orang asing yang menerima penetapan denda pelanggaran dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pengelolaan Masuk-Keluar atau Kepala Kantor Cabang dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima penetapan, dan jika keberatan diajukan, pengadilan yang berwenang akan mengadili denda pelanggaran melalui prosedur perkara non-litigasi.
Informasi
Dukungan Izin Tinggal
Pemberitahuan Penindakan·Pelaporan, Denda Pelanggaran
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.